oleh

Tagih Berbagai Tunggakan Kasus Korupsi di Subang, KAMPAK Gelar Aksi Dua Hari Sekali

Tagih Berbagai Tunggakan Kasus Korupsi di Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Aksi lanjutan bela rakyat, mengawal proses hukum korupsi dan kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) khususnya Kabupaten Subang menuju perubahan yang lebih baik, Jujur dan berani bersih dari KKN, serta amanah.

Sejumlah massa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali turun ke jalan, menagih sejumlah tunggakan penuntasan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pidana Umum (Pidum) yang sudah bertahun-tahun lamanya, belum kunjung dilunasi dan ditetapkan para tersangkanya, di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Senin (19/11/2018).

Selain ke kantor institusi penegak hukum tersebut, KAMPAK juga menggeruduk Kantor Inspektorat Daerah (Irda) dan Bupati Subang.

Bagaimana tidak, aksi mereka lakukan secara rutin dua hari sekali, jelang akhir tahun, mulai dari Tanggal 19 November hingga 19 Desember 2018.

Seperti biasa, orasi mereka diawali dengan menyerukan, “Demi Tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan Kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta Ini,” teriaknya.

Tak lepas setiap sela orasinya, meneriakan yel-yel, “KAMPAK Bunuh Koruptor” dan mereka berteriak, “Bunuh, Basmi Koruptor dan Pengkhianat Bangsa Hingga Keakarnya”.

“Kami gabungan LSM/OKP/Ormas yang tergabung dalam Konsorsium KAMPAK, apresiasi Kapolres yang telah berhasil mengungkap Korupsi dua Kades, begitu pula Kajari yang telah berhasil membongkar Pungli NISN dan menahan para pelakunya.

Namun, di sisi lain kami pun Prihatin dan Kecewa dengan Polres Subang yang hingga kini puluhan tunggakan kasus Pidana Umum dan Korupsi tidak jelas rimbannya, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun tak kunjung ditahan. Begitu pula dengan Kejari Subang dimana Pramono Mulyo, S. H., selaku Kajari telah berbohong kepada kami, dengan tidak menepati janji untuk mengumumkan tersangka korupsi Akper beberapa bulan lalu, hingga saat ini Bablas Angine,” ungkapnya geram.

Rute aksi, mulai di Kantor Bupati Subang. Namun, lagi-lagi Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim cuek dan tidak bernyali keluar. Sehingga masa KAMPAK secara damai masuk ke kantornya dan Protokolernya melalui tulisan selembar kertas menyampaikan, bahwa pada Hari Senin itu, Ating mengadakan Briefing staf dan selanjutnya Bindal perangkat daerah kabupaten kota Provinsi Jabar, di Cabang Dinas ESDM Wilayah II Kab. Purwakarta.

Secara tidak sengaja, di dalam kantor bupati, bertemu dengan Plt Camat Blanakan, Aet yang kebetulan satu diantara sejumlah tuntutan KAMPAK, mendesak Ating untuk menutup kegiatan usaha tambak udang vaname yang diduga illegal dan limbahnya mencemari lingkungan di Desa Jayamukti, Kec. Blanakan.

Pada kesempatan itu, Aet menyampaikan secara gamblang terkait perkembangan penanganan kasus udang vaname tersebut, “DLH Provinsi Jabar telah mengadakan rapat terkait masalah udang vaname tersebut, yang dipimpin langsung Kepala DLH Provinsi Jabar, dihadiri beberapa dinas terkait, salah satunya DLH Subang, juga saya dan Kades Jayamukti serta Ketua KUD,” ungkapnya.

Lanjut Aet mengatakan, “Hasilnya, Insya Allah kami sepakat untuk mempolow’up kembali dan akan segera mengadakan pertemuan yang sifatnya lebih selektif, difasilitasi oleh kami dengan DLH Subang untuk mengadakan lebih mengerucut lagi, menjawab hal-hal yang diinginkan petani tambak udang, akan menghadirkan dinas pertanian, Perhutani. Masalah penutupannya, DLH Jabar melihat dulu, segi kerugian dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Selanjutnya, di Kantor Kejari Subang, KAMPAK diajak audensi oleh Kasi Pidsus, Faizal di ruang kerja Kasi Intel. Namun hasilnya mengecewakan. Pasalnya, diantara sejumlah utang penanganan kasus yang ditanganinya, hanya satu yang terdaftar di register Kejari Subang, yaitu Dugaan Korupsi Akper dan itupun masih samar ditangani.

“Yang ada di daftar registrasi hanya kasus Akper, kasus-kasus lainnya tengah dikhawal KAMPAK tidak ada di registrasi, kasus Akper ini pun masih pendalaman, karena proses kasus ini ada dua macam, yaitu perbuatan melawan hukum murni dalam bentuk materil dan bentuk administrasi,” ujar Faizal.

Lanjut ia yang didampingi Kasi Intel mengatakan, “Menganai janji pak Kajari akan mengumumkan tersangka kasus Akper, kami akan sampaikan, begitupun hasil audensi ini, nanti kami beri kabar atau komunikasikan kepada KAMPAK,” pungkasnya.

Sementara dalam audensi, pernyataan Kasi Pidsus ditepis Koordinator KAMPAK, Asep Sumarna Toha, “Pak Kasi Pidsus baru disini, berarti tidak ada pelimpahan berkas dari kasi yang lama, karena kasus-kasus korupsi yang kami khawal ini, sudah lama dilaporkan ke Kejari Subang secara tertulis. Coba cek lagi, aksi kami dua hari sekali, dan untuk aksi berikutnya kami minta Kajari langsung menemui kami,” tandas aktivis penggiat anti korupsi yang akrab di sapa Asep Betmen itu.

Sementara, di depan pintu gerbang Mapolres Subang, tidak ada satu pun orang Penyidik Satuan Reskrim atau Unit Tipikor Polres yang menemui KAMPAK. Dalam orasinya, KAMPAK mengancam akan aksi ke institusi lebih tinggi, yaitu ke Mapolda Jabar dan Mabes Polri.

Rute terakhir, di Kantor Irda Subang. Masa KAMPAK disambut langsung oleh Inspektur Irda, Cecep di depan kantornya. Ia menyampaikan kepada KAMPAK, “Berkaitan dengan audit ADD dan DD, RAPnya sudah diberikan kepada para camat. Mengenai pengaduan dugaan penyimpangan dari masyarakat, jika ada yang belum ditangani, bukan kami abaikan, melainkan karena banyaknya pengaduan dan SDM kami sedikit. Tim sudah dibentuk untuk program kerja dalam satu tahun ini. Sepanjang kadesnya masih bisa diingatkan, akan kami luruskan, tapi kalau terus-terusan melakukan pelanggaran, itu diluar kewenangan kami, karena kami sifatnya hanya pembinaan saja,” ungkapnya.

Sambung Cecep menegaskan, “Hasil audit investigasi Irda hanya bisa diserahkan kepada pimpinan saja, tidak boleh kepada yang lain, sesuai PP nomor 12 tahun 2017. Maka, biarkan saja penegak hukum menunggu hasil audit investigasi kami,” tandasnya, tak ada urusan dengan penegak hukum.

Padahal, seperti yang telah diberitakan Peraknew, bahwa pada aksi KAMPAK sebelumnya, Kamis, 8 November 2018, pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Subang menyatakan, “Soal penanganan kasus Penggelapan Rastra Desa Rancabango, semua saksi dan kadesnya sudah dipanggil, tinggal nunggu hasil audit investigasi Irda, sama halnya dengan proses penanganan kasus korupsi ADD, DD, Banprov dan BKUD Desa Compreng juga Desa Sukamaju,” dalihnya.

Pada Hari Kamis tersebut, puluhan masa aksi Rakyat Kab.Subang, dibantu LSM Forum Masyarakat Peduli, Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan, Majelis Penegak Pancasila Subang, Majelis Petani Penegak Pancasila, Forum Petani Tambak Tradisional Blanakan, Forum Warga Pinangsari, Majelis Kebangsaan Panji Nusantara, Komunitas Front Anti Komunis dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsib yang tergabung dalam Konsorsium KAMPAK, berunjuk rasa (Aksi Bela Rakyat 811), di Mapolres, Kejari dan Kantor Pemda Subang,

Di Kantor Bupati Subang, tidak ada satupun pejabat yang muncul menemui KAMPAK, terlebih, Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim cuek dan tak berani masuk kantor, karena takut menghadapi KAMPAK.

Begitupun di Kantor Kejari Subang, Pramono Mulyo selaku Kajari Subang, tak bernyali menghadapi KAMPAK, karena sudah membohongi mereka, atas janji akan mengumumkan penetapan salah satu tersangka korupsi yang KAMPAK khawal.

Lain halnya di Mapolres Subang, perwakilan masa KAMPAK di sambut baik dan diajak masuk ke dalam ruangan Kasat Reskrim, beraudensi dengan Kabag Ops, Dede beserta para penyidik Unit di Satreskrim yang menangani kasus-kasus Pidum dan Korupsi yang dilaporkan KAMPAK.

Kabag Ops Satreskrim Polres Subang, Dede menyampaikan, “Mengenai kasus pernikahan terhalang, pelapor atas nama Suntang Giono, pasal Ancaman hukumannya diatas lima tahun, memang bisa dilakukan penahanan, tetapi bukan wajib, pertimbangan kepolisian tidak melakukan penahanan, karena terlapor tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, namun demikian prosesnya dijalankan, bahkan kemarin ada P19 dan ada kekurangan berkas yang kita kirim, kemudian ada petunjuk jaksa, harus dilengkapi, seseudah diperbaiki oleh penyidik dan berkasnya nanti dikirimkan kembali, setelah itu, kita nunggu keputusan dari kejaksaan,” katanya.

Lanjut Dede menuturkan, “Terkait penanganan perkara pemalsuan akta cerai di Unit Tipiter, kebetulan penyidiknya pak Yaya sudah mutasi ke Paminal, Kanit 1 pindah k Polsek Kalijati dan nanti diinpentarisir berkasnya hrus ditarik oleh kanit-kanit baru,” tuturnya.

Masih kata Kabag Ops, “Soal penanganan kasus pencurian padi yang sudah selama tiga tahun di Polsek Binong belum beres juga, nanti kami akan investigasi ke Polsek Binong, minta bukti laporannya saja untuk dasar investigasinya,” tuturnya berjanji.

Dede pun meminta ma’af kepada KAMPAK, “Mohon ma’af, bila kerja kami belum maksimal, karena penanganan perkara yang begitu banyak membuat keteteran. Semua hasil ini akan dijadikan catatan dan akan disampaikn ke pak kasat, juga memantau kinerja unit-unitnya,” ujarnya.

Disambung oleh penyidik di Unit 1, “Terkait perkara penipuan dan penggelapan, bukan perampasan mobil oleh leasing MTF, pelakunya, bernama Ongen tidak ada ditempat, kita sudah cari ke Cimahi dua kali dan koordinasi dengan Polsek setempat, pencarian Ongen untuk membuktikan ada keterkaitan kerja sama atau tidak dengan leasing soal pasal 55 nya, keterangan dari tersangkanya. Informasi yang didapat, Ongen sudah tidak ada di Cimahi dan hasil penyelidikan Ongen sudah pulang ke Bangka Blitung,” dalih penyidik ngambang.

Dilanjutkan oleh Kanit 1 Satreskrim mengatakan, “Ada perkara penganiayaan atas nama pelapor Hepi, perkaranya sudah dicabut oleh korban dan berita acaranya ada,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut penyidik Unit II, “Soal kasus penyerobotan, kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir, kami akan gelar perkara dulu, apakah ini ada unsur pidanya atau tidak, jika ada, kami akan mendatanginya. Untuk perkara Tipu gelap sudah naik ke sidik, kita sudah panggil para saksi, tapi tidak hadir,” katanya.

Sementara, perkembangan penanganan kasus korupsi di Unit Tipikor dijelaskan oleh penyidiknya, bernama Samsudin, “Penanganan kasus Subang Sejahtera, kita sudah lakukan penyelidikan, untuk kendalanya, mengenai data administrasi di Subang Sejahtera, termasuk laporan-laporan keuangannya, itu sudah pada gak ada, kita sudah konfirmasi ke BPKP untuk melakukan penghitungan, tapi pihak BPKP tdidak bisa melakukan penghitungan, karena data-datanya tidak ada dan di Irda juga tidak ada.

Dengan kanit baru, pak Doni, kami akan proses lagi, siapa tahu dengan pejabat-pejabat baru ini, bisa melakukan penghitungan terhadap Subang Sejahtera dan kasus Asuransi dewan, berkasnya sudah serah terima dari kanit lama ke kanit baru, pak Doninya lagi rapat di Pemda dan penyidiknya tidak ada, lagi pengawalan demo di pabrik kecap bango Cipeundeuy,” katanya.

Menyikapi statemen para penyidik Satreskrim yang dikomandoi oleh Kabag Ops tersebut, Penanggungjawab Aksi KAMPAK, Asep Sumarna Toha menegaskan, “Jadi sampai saat ini jawabannya masih tetap seputar ini, makannya saya juga heran, kerjanya gimana ini, setiap audens pasti jawabannya masih seperti ini, gak ada jawaban-jawaban yang signifikan. Apa tidak dikejar kesana atau gimana, inikan sudah jadi kerjaan penyidik,” tegas Asep yang juga sebagai Ketua LSM FMP, yang akrab disapa Asep Betmen ini.

Lanjut Betmen menandaskan, “Sampai hari ini saya masih menghormati pihak kepolisian, untuk beraudens atas permintaan dari kapolres melalui kasat intel, padahal kemarin saya sudah samapaikan dan disaksikan juga ditempat terbuka oleh polisi, kenapa tidak dikejar itu, apa perlu di viralkan di Medsos agar bisa hergerak cepat menangkap para pelakunya,” tandasnya kesal.

Betmen menambahkan, “Kita bukan didasari dengan kebencian terhadap Polri, justru ini didasari kecintaan kami terhadap Polri. Ayolah, saya rakyat, saya juga punya hak memberi masukan ke institusi polri untuk kemajuan bersama, saya juga punya beban, saya dikuasakan untuk memantau kasus-kasus yang ditangani oleh polres,” ungkapnya.

Agar tidak terjadi hal serupa, Betmen meminta kepada pihak Polres Subang, “Saya minta setiap ada progres penanganan kasus yang sedang dikhawal kami, informasikan kepada kami secara tertulis, jangan sampai terjadi lagi seperti ini, sebenarnya kami tidak perlu aksi turun ke jalan, kalau komunikasi pihak Polres baik dengan kami. Perlu diketahui, aksi ini dilakukan, karena Kasat Reskrim tidak bisa menepati janjinya, bahwa akan memberikan informasi progres tertulis atas penanganan kasus-kasus yang sedang kita khawal ini,” pinta Betmen kecewa.

Adapun Perwakilan KAMPAK yang berdialog dengan pihak Polres Subang, yaitu Asep Betmen (Penanggungjawab aksi), Pepen, Atang, Hendra dan Nurhamid (Orator) dan Santoso juga Ade Jaeni (Perwakilan Forum Warga Desa Pinangsari).

Konsorsium yang tergabung dalam KAMPAK, yaitu LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Majelis Penegak Pancasila Subang, Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3), Forum Petani Tambak Tradisional Blanakan, Forum Warga Pinangsari (FWP), Majelis Kebangsaan Panji Nusantara (MKPN), Front Anti Komunis (FAK) dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsi.

Berikut ini, adalah daftar tuntutan KAMPAK,

  1. Kapolres Subang Untuk Menuntaskan Tunggakan Perkara Korupsi dan Pidum:
  2. Tindak pidana Pernikahan terhalang Kades Gunungsari TBL No: LP-

B/947/XII/2017/JBR/ RES SBG an pelapor Suntanggiono ditangani Unit PPA (segera

Tahan pelakunya);

  1. Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Unit kendaraan mobil (Leasing Mandiri

Tunas Finance) TBL No: LP-B/ 530/ VI/ 2017/ JBR/ RES SBG an pelapor Wida Dianasari

ditangani Unit I (segera Tangkap Pelakunya);

  1. Tindak pidana Penipuan dan penggelapan an terlapor Adi Okto ditangani Unit I (segera

Tangkap Pelakunya);-

  1. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau perampasan (Leasing PT. Adira

Finance Pamanukan) TBL No: LPB-B/ 558/ IV/ 2014/ JBR/ RES SBG an Pelapor Deden

Frimansyah ditangani unit I;

  1. Tindak Pidana penyerobotan tanah TBL No: LP-B/ 580/ XI/ 2015/ JBR/ RES SBG;
  2. Laporan Pengaduan atas ambruknya Toko milik Emmu Mahmud yang telah merugikan

penyewa an Riadhu dan Endang Rukmana ditangani di Unit Tipidkor;

  1. Usut juga Pidana Pencemaran Lingkungan oleh petani tambak Udang vaname Intensif

Blanakan;

  1. Pencurian Padi an Pelapor Inah/ Dede ditangani Penyidik Polsek Binong (segara tangkap pelakunya).

 

 Tindak Pidana Korupsi (Polres Subang):

  1. Dugaan Korupsi PT. Subang Sejahtera;
  2. Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Compreng;
  3. Dugaan Korupsi KUD Mandiri Mina Fajar Sidik Blanakan;
  4. Dugaan Penjualan Rastra dan Uang Sewa Lahan Tower Desa Rancabango-

Patokbeusi;

  1. Dugaan Korupsi Ansuransi DPRD;
  2. Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Sukamaju- Sukasari;
  3. Dugaan Penjualan Rastra Desa Panyingkiran- Purwadadi;
  4. Usut juga Dugaan Korupsi DD/ ADD/ Banprov Desa Pinangsari-Ciasem;
  5. Usut juga Dugaan Suap Gratifikasi Perda RT/RW yang melibatkan 24 anggota Dewan

dan Dugaan Suap pada proses  perizinan Pabrik Susu Dawuan;

  1. Usut Juga Dugaan Jual- Beli Jabatan Rotasi Mutasi.

 

  1. Kajari Subang Untuk Menuntaskan:
  2. Dugaan korupsi Akper Subang;
  3. Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Mayangan-Legonkulon;
  4. Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Rancaudik- Tambakdahan;
  5. Dugaan Korupsi proyek pembangunan kolam ikan dan pabrik pakan ikan SHS;
  6. Dugaan KKN proses lelang di ULP Subang;
  7. Dugaan Korupsi DD/ ADD/ Banprov Desa Pinangsari-Ciasem;
  8. Usut juga Dugaan Suap Gratifikasi Perda RT/RW yang melibatkan 24 anggota Dewan dan Dugaan Suap pada proses perizinan Pabrik Susu Dawuan;
  9. Usut Juga Dugaan Jual- Beli Jabatan Rotasi Mutasi.
    1. Bupati Subang;
    2. Tutup Budidaya Tambak Udang Vaname Intensif Pencemar Lingkungan dan Ilegal;
    3. Copot PPK Dinkes Subang;
    4. Copot Sekda dan Nina Dkk Terkait Pungli dan Rekrutmen K2 Bodong yg kini Ks nya sdg ditangani Irsus Kemendagri dan Irda Prov. Jabar;
    5. Stop Jual Beli Jabatan Rotasi-Mutasi;
    6. Perintahkan Irda Audit Investigasi DD/ADD/ Banprov Desa Pinangsari, Rancaudik dan Mayangan;
    7. Stop Toko Moderen/ Waralaba;
    8. Tolak pengajuan Izin Prinsip Pembangunan Perusahaan Ternak Sapi di Kec. Dawuan yang sarat KKN diduga Melibatkan Sekda dan Kadis Peternakan;

     (Hendra)

     

Berita Lainnya