SUBANG, (PERAKNEW).- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, Kamis (12/12/2019).
Dalam aksinya, FSPMI mendesak Disnakertrans bersama Aliansi Buruh Subang untuk mengawasi dan memberikan informasi laporan/bukti perusahaan garment yang memang tidak sanggup membayar upah pekerja sesuai SK Gubernur Jabar yang regulasinya sesuai KEP 231/MEN/2003, bahwa UMSK Tahun 2020, Kab. Subang harus di rundingkan oleh Depekab Subang dan harus selesai di Bulan Desember.
Menurut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Subang, Suwira, bahwa hal ini disampaikan karena menyikapi penetapan UMK/UMSK tahun 2020.
Tak hanya itu, Suwira juga menyikapi perkembangan proses penetapan UMK/UMSK tahun 2020, “Tantangan dan rintangannya lebih besar di harapkan kepada seluruh anggota SPA FSPMI Subang untuk lebih banyak melaksanakan kegiatan yang sudah diputuskan oleh perangkat atau pengurus,” terangnya.
Suwira menandaskan, Diktum ke 7 (tujuh) point D, SK Gubernur. Jika terjadi adanya penangguhan upah yang dilakukan oleh pengusaha, harus merujuk kepada KEP 231/Men/2003 Tentang cara pelaksanaan penangguhan upah yang mensyaratkan beberapa diantaranya, Adanya kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja, Adanya laporan keuangan perusahan dan yang telah dilakukan audit oleh Akuntan publik dan harus memberikan data terkait perkembangan produksi, pemasaran serta rencana selama 2 (dua) tahun yang akan datang.
Selanjutnya, UMSK tahun 2020 Kab. Subang, harus tetap dirundingkan oleh Depekab Kab. Subang dan harus selesai di Bulan Desember.
Sementara, aksi di Disnakertrans tersebut, berlangsung hingga malam hari, lantaran masa buruh masih menunggu perwakilannya yang diajak audensi tertutup dengan pihak terkait di dalam kantor dinas terkait itu. (Hendra G)