oleh

Soal Kasus BPNT, Kades Sukamandijaya Akui Telah Diperiksa Unit Tipidkor Polres Subang

 

PERAKNEW.com – Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan Penyalahgunaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang Kepala Desa (Kades) Sukamandijaya, Hj Ernawati menyatakan sudah dipanggil dan dipintai keterangannya oleh Tim Unit Tipikor Polres Subang.

“Saya sudah dipintai keterangan, ya kita serahkan saja ke pihak berwajib,” ujarnya kepada Peraknew.com saat ditemui di kantornya, pada Hari Selasa, 28 Maret 2023.

Seperti telah diberitakan Peraknew.com sebelumnya, bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dari Polres Subang yang sampai ke meja Posko Pusat LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Provinsi Jawa Barat (Prov. Jabar), pada Bulan Desember 2022 dan Januari 2023, bahwa Tim Penyelidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Polres Subang sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan, meminta dokumen dan klarifikasi terhadap 3 (tiga) pengelola Agen E-Waroeng Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau Pendamping Program BPNT Kecamatan Ciasem, serta melakukan permintaan keterangan terhadap Ketua RT 01, 02 dan Ketua RT 03 Dusun Karanganyar Timur, Desa Sukamandijaya.

Baca Juga : Kades Sukamandijaya dan Suami Diduga Kompak Manipulasi Data Kepemilikan Lahan TORA di Patimban

Selanjutnya penyelidik Tipikor Polres Subang juga akan mengundang atau meminta klarifikasi terhadap pihak Bank BRI, Dinas Sosial Subang dan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Desa Sukamandijaya.

Beberapa bulan setelah mendapat kabar surat pemberitahuan dari Polres melalui LSM FMP Jabar tersebut, Peraknew.com mencoba konfirmasi kepada Kanit Tipikor Polres Subang, Asep sedang sibuk menerima tamu, “Pak kanit sedang menerima tamu, dengan saya saja kalau terkait perkembangan kasus BPNT, dari mulai para Agen E-Waroeng, Ketua RT, Kepala dusun hingga Kepala Desa Sukamandijaya sudah kami pintai keterangnnya, hasilnya akan kami Irda (Inspektorat Daerah) Kabupaten Subang,” ujar salah seorang Petugas pada Unit Tipikor Polres Subang kepada Peraknew.com, Jum’at 10 Maret 2023.

Sebelumnya, soal kasus BPNT Desa Sukamandijaya ini juga telah diberitakan Perak TV secara detail, bahwa diduga Oknum Kepala Desa Sukamandijaya, Hj Ernawati telah melakukan Penyalahgunaan wewenang pada program BPNT ini.

Pasalnya, setiap dana BPNT direalisasikan oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) kepada para KPM melalui KK-nya masing-masing, sang kades langsung melancarkan aksinya dengan memerintahkan sejumlah perangkat pemerintahan desanya, yakni para kepala dusun agar mengkolektifkan KKS BPNT dari semua KPM dengan Modus untuk dilakukan pengecekan saldo bantuan melalui penggesekan pada mesin Electronic Data Capture (EDC) di Agen E-Waroeng milik sang Kades, tanpa disaksikan oleh KPM-nya sendiri.

Baca Juga : Soal PT Bratatex & PT Triana, Begini Klarifikasi Kabid Disnaker Cimahi

Aksi selanjutnya, semua KPM pun digiring ke rumah para kepala dusunnya untuk diwajibkan mengambil sembako yang sudah disediakan olehnya, yang diduga pula belanja sembakonya hasil dari penggesekkan KKS-KKS yang cair milik KPM. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya