PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Rekrutmen panitia Pemilihan Umum (Pemilu) harus sesuai prosedur, khusunya di Kabupaten Subang dan umumnya se- Indonesia. Seperti halnya ditegaskan oleh Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kab. Subang, Raskim, S.Ag., saat dikonfirmasi melalui telephone calullarnya, Jum’at (4/5/18) Jam 11:30 WIB.
Ia mengultimatum kepada jajaranya terkait rekrutmen kepanitian penyelenggara Pemilu tahun 2018, “Apabila ada ketua BPD atau anggota BPD yang memaksa turut serta dalam kepanitian Pemilu, maka orang tersebut harus keluar dari lembaga BPD, untuk Pegawai Negri Sipil (PNS), jika tetap ingin menjadi panitia Pemilu, maka PNS tersebut harus memperlihatkan izin secara tertulis dari atasannya, demikian dengan perangkat desa yang tetap menjadi kepanitian Pemilu, harus cuti dari jabatan perangkat di desanya,” tegas Raskim.
Walau begitu, namun hal ini sudah kebiasaan yang berakar di Subang, yakni ketegasan dalam pelaksanaan aturan yang tidak pernah tercipta, banyak kebijakan yang terkesan menabrak pada aturan, sehingga dianggap biasa, terlebih kiprah Panwas terkesan kurang berperan, tidak hanya menyikapi rekrutmen panitia Pemilu, namun banyak hal yang seharusnya Paswas tindak lanjuti pelangaran seperti PNS yang ikut kampanye partai dan doble jabatan dalam PPK atau PPS dengan pekerjaan lain. Yang lebih menarik, Perak juga sudah melaporkan ke KPU Subang, bahwa ada anggota PPS yang sudah menjabat 2 kali periode ke Panwas, namun sampai sekarang tidak ada respon atau tindakan apa-apa.
Lalu, benarkah Panwas berperan dalam habitatnya? atau cuma pelengkap saja? Padahal PNS tersebut setelah di konfimasi Perak, sudah siap dengan segala resiko yang akan terjadi. (Atang S)