EMPAT LAWANG-SUMSEL, (PERAKNEW).- Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan hari libur menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Empat Lawang, yaitu selama 10 hari. Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Empat Lawang Nomor: 800/112/SE/BKPSDM/2018, terhitung dari tanggal, 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni (Cuti Bersama).
Bupati Empat Lawang, Syahril Hanafiah saat diwawancarai membenarkan, “Libur Cuti Bersama selama 10 hari, mulai tanggal 11 sampai tanggal 20 Juni 2018.
Itu berdasarkan aturan, tetapi relnya pegawai libur, Sabtu 9 Juni, pegawai sudah libur. Ya, surat edaran sudah keluar,” ungkapnya, Jum’at (1/6/18).
Syahril mengharapkan kepada seluruh pegawai Pemkab Empat Lawang untuk dapat masuk kerja sesuai dengan yang dijadwalkan, “Saya memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) untuk mengecek pegawai nantinya, jika ada yang menambah waktu libur, terkecuali ada keterangan sakit dari dokter,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang, Juarsa Hambali mengatakan, “Kami sudah mengedarkan terkait Cuti Bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 ini dan sudah disebar di kantor-kantor dinas, badan, kecamatan sampai kelurahan yang ada di Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Juarsa. (Rahman/Jumadi)