oleh

BPKP; “Ada Aliran Dana SPPD Fiktif ke Pimpinan DPRD Subang” PH Tantang Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

SUBANG-BANDUNG, (PERAKNEW).- Sidang lanjutan kasus Korupsi Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan Terdakwa Bernama Aminudin dan Johan.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung secara virtual itu, menghadirkan saksi Johan Meidar Achyan yang saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Subang dan Aminudin Sebagai PA Sekertaris DPRD Subang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyecar pertanyaan kepada Saksi Johan terkait 3 Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kunjungan kerja pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten Subang ke luar daerah, diantaranya Kabupaten Tegal, Berebes dan Pekalongan yang Kegiatannya Fiktif.

Menurut kesaksian Johan, Ia mengetahui adanya LPJ tersebut dan membenarkan kegiatannya fiktif, Johan pun mengakui, bahwa ia dan timnya yang membuat LPJ itu, atas perintah pimpinan, karena kegiatan itu, sebelumnya dirapatkan dulu bersama unsur Pimpinan DPRD diluar Badan Musyawarah (Bamus) untuk menutupi anggaran yang bocor.

Untuk memuluskan kegiatannya, Ia dan tim membeli printer pembuat Struk BBM dan membeli Bil Hotel agar perjalanan dinas seakan dilakukan.

Disisi lain, Terdakwa Aminudin membantah keterangan Johan, terkait perintah pembuatan SPPD Fiktif melalui saudara Gugun.

Namun, Saat ditanya dimana keberadaan Dana Kegiatan setelah Cair, mereka Kompak menjawab tidak tahu. Akan tetapi Johan mengakui menerima Dana Rp3 Juta dan Terdakwa Aminudin Rp7 juta.

Seusai Sidang, Kuasa Hukum Para Terdakwa, saat diwawancarai menyimpulkan, bahwa seluruh saksi- saksi yang dihadirkan mengakui, bahwa SPPD fiktif ini benar adanya dan akan mengejar apa peran masing- masing dari pimpinan dewan, hingga Sekertariat dewan dan kemana aliran dana tersebut.

Merekapun berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang yang baru, agar mengungkap dan menetapkan Tersangka Baru.

Dede Sunarya, S.H., Selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa .enerangkan, “Kesimpulan sidang hari ini, bahwa prinsipnya kita kan dari awal, berdasarkan semua bukti dan saksi, memang 3 kegiatan SPPD Fiktif ini, ada dan diakui oleh semuanya, jadi SPJnya dibuat dananya diserap, hingga timbul kerugian negaranya, diduga mencapai Rp850 juta, kalau gak salah, nah kemudian ada tim yang membuat dan memerintahkan, kan gitu. Nah yang kita kejar difakta persidangan, sebenarnya apa peran masing-masing ini, apa peran Pimpinan Dewan, apa peran Pengguna Anggaran, apa peran PPTK, apa Peran Tim PPTK, kan gitu. Kemudian duit ini setelah diajukan 3 kali Anggaran, 3 Pengajuan ke kas daerah termasuk ke Sekertariat Dewan, kan 3 kali pencairan, Bulan Mei, Agustus dan November, totalnya Rp830 juta, kita harus kejar, nah duitnya kemana setelah masuk ke kas Bendahara Sekertariat Dewan, nah duitnya kemana, apakah untuk menutup keugian operasional sebelumnya atau dibagi-bagi nih, makanya kita akan kejar,” paparnya menegaskan.

Sambung Dede, bahwa dari seluruh saksi-saksi yang dihadirkan dari Pimpinan Dewan, Tim PPTK, Ketua PPTK termasuk pengguna anggaran, termasuk saksi dan terdakwa itu, tidak mengakui dan mengetahui kemana duit ini mengalir, “Makanya saya katakan ini duitnya Ghoib, aneh bin ajaib, semuanya tidak mengetahui kemana aliran dananya mengalir. Nah ini tugas pengembangan penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Subang untuk mengembangkan kasus ini, supaya lebih terang, harusnya bendahara dikejar, karena Pengguna Anggaran (PA), mengatakan duitnya tidak tahu, karena setelah dicairkan langsung ke Bendahara Sekwan, begitupun PPTK duit diterima bendahara, nah yang harus dikejar dan ditanyakan bendahara, duit ini kemana,” jelasnya.

Disisi lain, Edy Syapran, S.H., Kuasa Hukum Terdakwa Johan menambahkan, ada 2 yang perlu digaris bawahi untuk tentang perbuatan SPPD fiktif itu, ya pasti kami kejar, bahwa memang ada perbuatan melanggar hukumnya dan diakui oleh terdakwa baik sebagai saksi mahkota maupun sebagai terdakwa terkait Perkara ini, betul yang dikatakan Dede Sunarya, yang masih belum terungkap ini, adalah tentang aliran dana yang sebesar Rp830 juta itu, kemana saja dan ke siapa saja dan memang yang lebih tahu itu, sebenarnya bendahara, pengeluaran satu senpun, tupoksi Bendahara wajib mencatat seluruh pengeluaran dan ada perkembangan baru tadi dari Terdakwa Aminudin, bahwa dari 12 PPTK yang ada di Sekwan, bendaharanya cuma satu, yaitu Saudara Riri, sehingga kita masih bingung apakah penutupan SPPD Fiktif GU ini apa memang untuk kegiatan ini atau bisa saja yang terpakai misalnya uang di PPTK lain, tapi menggunakan PPTK Untuk menutupi SPPDnya,” tandasnya.

Lanjutnya, “Sekali lagi saya menegaskan kepada Kejari Subang yang baru, mudah-mudahan bisa mengungkap persoalan ini lebih lanjut dengan menetapkan tersangka- tersangka baru dan itu wajib ada, bahwa berdasarkan keterangan Ahli PPKP juga tentang aliran danapun dipersidangan sudah jelas siapa saja itu, ada kemudian saksi H Rizal pun (Pimp Dewan) menyebutkan, bahwa dia pernah komunikasi dengan H Aminudin (terdakwa) kemudian H Aminudin tadi walaupun secara tidak langsung mengakui, bahwa adanya aliran dana, walaupun nilainya tidak tau persis, kemudian keterangan saudara Johan juga sudah mengarah ada aliran dana ke pihak-pihak lain, makanya wajib bagi Kejaksaan Subang untuk menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka-tersangka baru dalam perkara ini, hanya mungkin kejaksaan dan kitapun akan menunggu putusannya,” terangnya.

Saat ditanya Perak soal keterangan saksi ahli hasil pada sidang sebelumnya, terkait hasil audit BPK kemana saja alirannya, Kuasa Hukum Terdakwa menjelaskan, “Audit BPKP sebagai ahli menyebutkan, bahwa mereka sistem pemeriksaannya menggunakan berita acara klarifikasi, jadi setiap pihak yang dimintai keterangannya oleh mereka itu, ada berita acara klarifikasinya dan saya kira pihak kejaksaan sangat memungkinkan untuk meminta berita acara klarifikasi, karena sebelumnya sudah saya singgung dipersidangan, jika majelis hakim menginginkan mereka bisa menunjukan, nah sekarang Penyidik Kejaksaan kalau misalkan serius untuk mengungkap persoalan ini, itu bisa diminta berita acara klarifikasi di Auditor BPK dan Ahli BPK,” tuturnya.

Masih menurut Edy, “Menyebutkan pada saat sidang, bahwa pada saat Auditfikasi yang mereka lakukan, ada aliran dana itu juga, ada ke anggota dan unsur pimpinan dewan, begitu juga di Sekertariat dewan. Nah kami fikir secara hukum, itu merupakan petunjuk awal sebagai bukti baru, itupun kalau Kejaksaan Negri Subang berkeinginan untuk mengungkap perkara ini lebih lanjut, tidak hanya 2 tersangka,” pungkasnya memaparkan. (Hendra)

Berita Lainnya