oleh

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Jalancagak Akan Segera Digelar di PN Subang

PERAKNEW.com – Berkas perkara Pembunuhan Ibu Tuti Suhartini dan anak Amalia Mustika Ratu oleh tersangka Yosep Hidayah suami dan juga ayah korban di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang dan Sidangnya akan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.

Seperti dikutip dalam pemberitaan Republika, bahwa hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pada Selasa (26/3/2024).

Nur menambahkan, bahwa berkas perkara tersangka lainnya, yakni M Ramdanu alias keponakan Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi anak tiri Yosep belum dilimpahkan. Tim penyidik masih berkoordinasi dengan kepolisian.

Berkas perkara tersangka Danu, kata dia, sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke PN Bandung, “Berkas Ramdanu masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, tersangka yang lain masih koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.

Menurut Nur, sebanyak lima orang jaksa penuntut umum akan mengawal persidangan tersebut. Mereka dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Subang.

Baca Juga : Pembina IWOI DPD Garut Desak APH & BPKP Segera Tindaklanjuti Soal Dugaan Korupsi Program Bankeudes di Garut

Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi masih membantah terlibat dalam kasus Pembunuhan tersebut. Mereka pun sempat mengajukan praperadilan namun ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung. (Red/Net)

Berita Lainnya