PERAKNEW.com – Program unggulan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) tentu didasari dengan niat yang baik. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan generasi sehat, cerdas dan produktif melalui pemenuhan gizi seimbang pada kelompok rentan, termasuk balita, anak sekolah, ibu hamil dan ibu menyusui, sekaligus mendorong perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan petani serta UMKM.
Namun, pada implementasinya tentu harus diawasi bersama, agar semuanya dapat berjalan dengan baik, tanpa ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Solihin Afsor (Pembina DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut) saat dimintai tanggapannya terkait adanya sebuah ruang kelas sekolah yang masih aktif dan jumlah murid yang mencapai lebih kurang 180 orang, beralih fungsi menjadi dapur umum makan bergizi gratis, tepatnya di wilayah Kecamatan Malangbong Garut.
“Menurut analisa dan pandangan kami, tentu ini bertentangan dengan tujuan lembaga pendidikan itu didirikan, secara umum tujuan utama pendirian lembaga pendidikan oleh para tokoh pergerakan nasional adalah, untuk membangun persatuan bangsa dan menumbuhkan kesadaran nasionalisme, yang merupakan prasyarat penting untuk mencapai kemerdekaan. Mereka menyadari, bahwa penjajahan Belanda menciptakan diskriminasi, kebodohan, dan perpecahan di kalangan rakyat Indonesia, sehingga pendidikan menjadi senjata yang paling efektif untuk melawannya, itulah dasar pokok pendirian lembaga pendidikan,” ujar Afsor.
Baca Juga : Aksi Sosial Gotong Royong Keluarga Besar FMP Jabar Selesaikan Bedah Rumah Milik Mak Kasih
Sementara itu, belakangan ini banyak disalahgunakan oleh oknum kepala satuan pendidikan atau pengelola pendidikan, salah satu contoh terjadi di sekolah yang notabene merupakan salah satu cabang kegiatan pendidikan di salah satu Ormas keagamaan tertentu, ada ruang kelas sekolah yang notabene masih sangat aktif dijadikan menjadi dapur MBG, pertanyaannya ringan saja, ini kepala sekolah mau bergerak dibidang pendidikan, atau sengaja mau berbisnis makanan, harus jelas, jika mau beralih profesi mau menjadi pebisnis, maka segala macam prasyaratannya harus dipenuhi dan jangan dicampur adukan dengan kegiatan lain, yang juga menerima anggaran bersumber dari negara.
Masih kata Afsor, hal ini juga bisa menjadi bukti yang menguatkan, bahwa adanya pengawas dan Korwil di tingkat kecamatan tidak bekerja secara optimal, karena jika organ tersebut bekerja sesuai ketentuan yang ada, tidak mungkin hal-hal seperti ini terjadi.
“Saya juga sudah berbicara dengan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang bernama Isyur, dia tegas menyatakan ruang kelas tidak boleh beralih fungsi menjadi dapur MBG di dalam lingkungan sekolah, untuk sementara ini kita tunggu saja tindakan apa yang akan diambil oleh kepala dinas pendidikan yang baru saja menduduki kursi kepemimpinannya,” tuturnya.
Baca Juga : Bupati Syakur Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Lingkungan Pemkab Garut
Lanjut dia, “Saya juga menanyakan beberapa program yang ada dibidang SD jika sudah mendapatkan jawaban secara resmi, kami juga akan menentukan langkah-langkah yang komprehensif dan terukur, tujuannya agar setiap peristiwa yang menyangkut pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga atas dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan,” pungkasnya. (Herna)









