oleh

Rapat Paripurna Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Subang Tahun 2018

SUBANG, (PERAKNEW).- DPRD Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Subang Tahun 2018 dan Penandatangan Berita Acara 3 (tiga) Buah Raperda. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Subang, Kamis (09/05/2019)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Subang Ir. Beni Rudiono didampingi  Wakil Ketua I Bambang Irmayana, Wakil Ketua II Asep Hadian dan wakil ketua III Ahmad Rizal diikuti oleh anggota DPRD Kab. Subang dan dihadiri oleh Wakil Bupati Subang, Pj. Sekda H. Aminudin, M.Si, Jajaran Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, Badan/Lembaga/Instansi/ di lingkungan Pemkab. Subang, serta tamu undangan lainnya.

Sambutan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., MM pada Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Subang Tahun 2018 menyampaikan Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh kaum muslimin yang ada di Kabupaten Subang kami berharap ibadah puasa ramadhan tahun 1440 Hijriah menjadi kawah Candradimuka untuk seluruh masyarakat sehingga terwujud masyarakat Subang yang berkarakter dan religius. Berharap bulan Ramadan tahun ini dapat menguatkan toleransi dan silaturahim pasca Pemilu 2019.

Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang terhormat atas kerja keras yang telah dilakukan dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Subang akhir tahun anggaran 2018 . Ucapan terima kasih dan penghargaan yang kami sampaikan atas segala apresiasi kritik dan saran-saran  Contour stick dari para anggota dewan yang normal terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Subang di tahun 2018 yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Subang terhadap LKPJ Bupati Subang akhir tahun anggaran 2018 rekomendasi ini tentunya akan menjadi motivasi dan masukan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.

Wakil Bupati Subang menyampaikan tentang terkait dengan telah ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kab. Subang tahun 2018-2023 diintruksikan kepada para perangkat daerah untuk menindak lanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Tuntaskan rencana penyusunan strategis ( Renstra) sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada Raperda RPJMD Kab. Subang Tahun 2018-2023.
  2. Melakukan Koordinasi Intensif dengan BP4D guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
  3. Kepada BP4D diminta segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada Gubernur Jabar untuk dievaluasi.
  4. BP4D dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Subang agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Propinsi Jawa Barat guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur.

Diakhir sambutannya Wakil Bupati Subang berharap  kepada seluruh Stake Holder untuk bersama-sama bergotong royong untuk membangun Kabupaten Subang sehingga sehingga dapat mewujudkan Subang Jawara 5 (lima) tahun kedepan.

Dalam sidang dilaksanakan Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Subang Tahun 2018 dan setelah itu dilanjutkan Sidang Paripurna ke-2 Tentang Penandatanganan Berita Acara 3  buah Raperda tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh di Kabupaten Subang, Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Hum)

Berita Lainnya