
PUSAKANAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Sungguh malang nasib Karyanto Warga Desa Pusakaratu – RT 013/ RW 003, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang berniat mencari napkah untuk istri tercintanya pada Bulan Desember 2021 pergi ke Jakarta serta sengaja tanpa memberi kabar selama 2 bulan untuk bikin kejutan.
Namun apa yang didapati Karyanto pada hari Senin 7 Februari 2022, kepulangannya ke rumah bagai tersambar petir di siang hari, karena Karyanto melihat dengan langsung istrinya bernama Omaryati sedang bermesraan dengan lelaki lain, spontan Karyanto marah, Omaryati dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya sudah menikah lagi dengan lelaki bernama Enda yang ada dihadapanya.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan istrinya Omaryati, Karyanto melapor ke Polsek Pusakanagara sambil membawa buku nikah yang asli pada Kamis 10 Februari 2022, dari laporanya Karyanto juga mengatakan, yang menikahkan istrinya dengan Enda adalah oknum warga setempat bernama Hombing, dia adalah tukang menikahkan orang secara illegal.
Dari kejadian ini, Senen 21 Februari 2022 Perak mendatangi Kantor Desa Pusakaratu dan menanyakan kepada Kadesnya bernama Aan Ana, terkait surat panggilan sidang gugatan cerai dari Pengadilan Agama Subang untuk Karyanto dan Kades Aan Ana menjawab dengan tegas, “tidak ada”.
Menyikapi hal itu, ada dugaan alamat yang dicantumkan oleh Omaryati adalah alamat palsu, sehingga surat panggilan tersebut tidak sampai ke keluarga Karyanto.
Di hari yang sama Perak mendatangi Kantor Polsek Pusakanagara, salah seorang anggota Polsek Pusakanagara yang menangani kasus ini bernama Herman Felani mengatakan, “Saya minta waktu minggu-minggu ini akan memanggil para saksi dari kejadian nikah Omaryati dengan Enda. Untuk Hombing saya sudah mendatanginya, namun dia tidak ada dirumahnya pada saat itu,” ungkapnya. (Atasng)
Kasus istri bersuami dua ini belum selesai karena Karyanto melakukan gugatan (verzet) ke Pengadilan Agama Kabupaten Subang.(Atang S)






