SUBANG-PAGADEN, (PERAKNEW).- Tak hanya Tokma yang melecehkan Pemkab Subang, kali ini pelecehan itu datang dari perusahan tower yang mendirikan bangunan tower ilegal belum lama ini di Jln Eyang Ranggadipa Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kab. Subang. Dari beberapa sumber bahwa, bangunan tower tersebut milik PT Towerindo.
Lebih gilanya, selain di Desa Jabong, masih di Kabupaten Subang didapatai sejumlah 7 (tujuh) bangunan tower ilegal yang baru dibangun.
Menyikapi hal itu, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, H. Kusman melalui Kasie Perizinannya, Hari bahwa, “Ya tower yang berada di desa Jabong belum memiliki izin” singkatnya.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi dikantornya, Kepala Desa Jaboneg sedang tidak ada ditempat belum lamka ini. Septian