oleh

PT Matsuoka Akui Belum Berijin, Kabiro Sinar Pagi-Sekjen PMPR Subang Diintimidasi Sejumlah Preman

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait dengan gegernya atas penemuan sebuah bangunan perusahaan, bernama PT Matsuoka Industries Indonesia yang bergerak di bidang garmen, yang diduga tidak berijin alias illegal, milik Warga Negara Asing (WNA) Asal Negara Jepang, berlokasi di Dusun Kalisumber, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupten Subang.
Nyatanya, Selasa (24/7/18) pemilik perusahaan itu sendiri (Orang Asing), melalui Kepala Produksinya, bernama Oman (Orang Indonesia) dikantornya mengakui, bahwa perusahaan yang dikelolanya tersebut, belum mengantongi ijin usaha dari Pejabat musyawarah pimpinan kepala (Muspika) Patokbeusi hingga Pemerintah daerah (Pemda) Subang, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang.
“Memang ini kesalahan kami, membuat ijin tidak dari bawah, namun langsung ke pusat, kalau dari pusat sudah ada, dalam hal ini dari kementerian terkait dan laporan ke perpajakan pusat juga sudah ada. Kami akui, perijinan usaha kami ini, dari pemerintah setempat hingga Kabupaten Subang belum ada. Baru dari desa, itu juga hanya domisili saja, dari kecamatan belum dan kabupaten juga belum ada,” terang Oman, mengakui atas fakta usaha besar yang dikelolanya bersama orang asing yang numpang usaha di negeri tercinta (Indonesia) tersebut, adalah illegal.

Sementara, masih diwaktu yang sama, usai Perak bersama beberapa teman-teman PERS lainnya melakukan konfirmasi terhadap Oman, nampak diluar pintu gerbang PT Matsuoka ada dua preman kampung, bernama Ujang Romi dan Deden bersama kawan-kawannya mengamuk, mencela, hingga ada salah seorang dari mereka melakukan tindakan mengguyur salah seorang teman PERS Perak dari Media Sinar Pagi, bernama Edi D Dores menggunakan air minum-minuman ringan kemasan botol dan nyaris melakukan pengeroyokan terhadap Dores, (Kepala Biro Media Sinar Pagi Subang).
Adapun tindakan preman kampungan yang beraninya keroyokan tersebut, diawali atas tindakan intimidasi salah seorang preman itu, bernama Romi, dibantu temannya, bernam Deden memprovokasi kawan-kawannya, “Apa maksudnya pemberitaan di koran ini (Koran Sinar Pagi)? Gak bener ini berita. Jangan bawa-bawa warga setempat disini dong dalam pemberitaan anda, kami warga disini merasa enak. Berita ini paling juga ujung-ujungnya receh saja. Apa kamu, mau ngotot hah?,” celahnya yang nyaris melakukan mengeroyokan, sambil menunjukan pemberitaan di Koran Sinar Pagi yang berjudul, “LSM PMPR DPC Subang dan Warga Tuding PT Matsuoka di Ciberes Belum Miliki Ijin, Pemkab Subang Harus Tindak Tegas” dibarengi pengguyuran dengan air minum itu, tepat pada kepala Dores.
Sementara itu, Edi D Dores selain sebagai Kabiro Sinar Pagi, ia juga Tokoh masyarakat dusun setempat dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) DPC Subang.
Menyikapi masalah yang menimpa Sekjennya itu, Ketua PMPR DPC Subang, Nursalim menegaskan, “Atas kejadian pengguyuran air dan nyaris mengeroyok Sekjen PMPR DPC Subang, Bung Dores itu, jelas merupakan pelecehan dan pelanggaran hukum. Untuk itu, kami atas nama LSM PMPR sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, serta taat hukum, akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Agar menjadi efek jera terhadap para preman tersebut dan tidak berani lagi bertindak semena-mena, serta kejadian ini tidak dialami oleh LSM dan PERS lainnya,” tegas Nursalim, geram.
Tidak hanya itu. Atas tindakan intimidasi dan nyaris melakukan pengeroyokan terhadap wartawan itu, sudah barang tentu kedua provokator dimaksud, jelas melakukan percobaan menghalangi tugas jurnalis/wartawan.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Ketentuan Pidana; Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya, seperti telah diberitakan Perak di edisi 190, bahwa PT Matsuoka diduga belum miliki ijin, tetapi sudah berani beroperasi sejak satu bulan yang lalu. Melakukan rekrutmen tenaga kerja dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung. Bahkan WNA itu sudah berani melakukan aktivitas kerja, melakukan meeting bersama jajarannya di dalam bangunan pabrik dimaksud.
Hal itu terbukti, ketika Perak hendak konfirmasi kepada WNA pemilik PT Matsuoka yang diterima oleh para security perusahaan illegal itu, di Pos Security depan pintu gerbang pabrik, “Bos sedang meeting/rapat bersama jajarannya, tidak bisa diganggu, bikin janji dulu kalau mau ketemu,” ujar security PT Matsuoka.
Manyikapi hal itu, masih di Pos Security Matsuoka, Tokoh Masyarakat Dusun Kalisumber, Edi D Dores yang kebetulan turut bersama ingin menemui WNA Jepang tersebut menandaskan, “Bangunan ini tadinya milik PT Bunivitex, sekarang take over ke PT Matsuoka, ya harus bikin ijin baru. Saya asli warga disini kecewa terhadap pihak pengusaha yang berani beraktivisat kerja sebelum meminta ijin kepada kami sebagai masyarakat lingkungan setempat. Untuk itu, jika minggu-minggu ini pihak perusahaan tidak mau menemui kami, jangan salahkan kami jika melakukan aksi demo dan mendesak pemerintah terkait melakukan penertiban kegiatan usaha PT Matsuoka, termasuk WNA yang ada di PT Matsuoka hari ini, diduga status illegal datang ke Negara kami,” tandasnya geram.
Lanjut Edi, “Kalian (WNA) numpang usaha disini, hargai dong pribumi, ijin dulu, jangan maen duduk saja, dianggap apa kami ini. Intinya, atas pelecehan ini, pejabat terkait dari mulai tingkat desa, Muspika hingga Pemda Subang pun tidak mungkin tidak tahu permasalahan ini, jangan takut, kami masyarakat setempat siap mendukung penertiban perusahaan illegal ini,” paparnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantornya, Camat Patokbeusi, Agung Nugroho berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap WNA Jepang pemilik PT Matsuoka, “Saya akan panggil pihak perusahaan PT Matsuoka, karena ganti pemilik dan nama perusahaan, harus buat ijin baru, dari mulai penambahan bangunan harus kantongi IMB baru, untuk produksinya harus ada ijin lingkungan baru, lalu ke Pemdes, Pemcam hingga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Sat Pintu) dan mengenai rekrutmen tenaga kerja harus ada ijin dari Disnakertrans. Intinya semua harus diperbaharui ijinnya,” terang Agung, Rabu (4/7/18).
Sekedar mengingatkan, bahwa PT Matsuoka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri, bahwa Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara.
Sementara, berkaitan dengan indikasi penggelapan pajaknya, adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atautidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ayat (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Hendra/Anen

Berita Lainnya