oleh

PT KAI Diduga Serobot Lahan Cagar Budaya Cihampelas

BANDUNG, (PERAKNEW).- Lahan Cagar Budaya yang diwakafkan untuk pembangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kabupaten Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) Diduga telah diserobot oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan disewakan ke pihak perusahaan swasta PT Indomarco untuk pembangunan Toko Modern Indomart belum lama ini.

Pasalnya, pembangunan Indomaret itupun diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelaksanaan embangunannya saat ini sudah hampir selesai, bahkan akan segera Launching Pembukaan usahanya.

Berdasarkan informasi yang didapat Perak, bahwa sebelumnya pihak Dinas Penataan Ruang Kota Bandung sudah memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandung terkait Pemberhentian dan Penyegelan Pembangunan Indomaret tersebut.

Namun, salah seorang pejabat dari pihak Sat Pol PP Kota Bandung enggan melakukan penyegelan dimaksud dengan alasan, tidak ada perintah dari atasan.

Padahal, surat penghentian proyek sudah ada, bahkan pihak ahli waris yang mewakafkan lahan ini diwakili oleh DKM Masjid Nurul Ikhsan menyatakan, “Surat perintahnya ada. Kemudian menjadi bola panas merambah ke Disbudpar Kota Bandung, karena cagar budaya itu seharusnya dilindungi oleh Disbudpar, jadi seolah-olah para aparatur negara ini ada unsur pembiaran yang jelas-jelas nyata pelanggarannya dimata publik yang namanya pengrusakan cagar budaya itu melanggar hukum dan Perda,” tandasnya.

Menyikapi masalah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sigap akan melakukan Pemberhentian Pembangunan Indomart Cihampelas 149 dan semua pihak sepakat tegaknya Kembali Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas
(Bukan Musholla).

Berikut ini hasil Rapat Kordinasi antara Pemkot Bandung dengan pihak DKM Nurul Ikhlas Jalan Cihampelas Nomor 149, di Kantor Kesbangpol Kota Bandung, Rabu 02 Februari 2022.

Helmi mengungkapkan, Pemkot Bandung akan melakukan penyegelan, supaya semua pihak menjaga kondusifitas Kota Bandung dan PT KAI juga menghendaki adanya  Masjid.

Pihak DKM Nurul Ikhlas menyatakan, bahwa dalam rapat mediasi di Kantor BPN Kota Bandung tanggal 1 Maret 2018 lalu yang dihadiri oleh kepolisian dan kejaksaan, kuasa hukum PT KAI menyatakan, bahwa AJB  PT KAI sudah hangus (gugur).

AJB nomor 232 tahun 1954 milik PT KAI  bukanlah Akta Jual Beli akan tetapi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), karena tahun 1950an belum ada istilah PPJB. Namun, PPJB bukanlah alat bukti kepemilikan tanah.

Sementara itu, Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) menyatakan, bahwa meminta agar Bangunan Cagar Budaya yang sekaligus sebagai Masjid Jamie Nurul Ikhlas dibangun lagi seperti semula.

Advokat senior yang juga mantan Ketua LBH Bandung dan mantan Ketua Ombudsman 2 periode bernama Haneda Sri Lastoto, S.H., dengan tegas menyatakan, bahwa Pemkot Bandung harus mencari pelanggarannya, bertindak adil dan jika tidak tepat penanganannya, maka akibatnya bisa mengerikan. (Budi)

Berita Lainnya