PERAKNEW.com – Proyek rekontruksi Jalan Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat diduga dikerjakan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Pasalnya, proyek jalan tersebut, baru dibangun beberapa hari sudah mengalami banyak Keretakan dan Pecah. Proyek Rekontruksi Jalan Pabean Ilir jalan kembar dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.135.573.000,- (Empat Miliar Seratus tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) Sumber Dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV. Rifqi Firdaus diduga tidak berkualitas dan kualitas beton patut dipertanyakan.
Menurut Ganda, Pengurus LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cabang Kabupaten Indramayu, Jum’at (12/10/25) mengatakan, proyek yang Anggarannya mencapai Milyaran Rupiah itu diduga dikerjakan asal jadi tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Anggota DPRD Polman Diduga Bertindak Arogan Terhadap Jurnalis
Ganda mengungkapkan, bahwa terkait adanya banyak keretakan pada pekerjaan tersebut, diduga pada saat dikerjakan Pemadatannya tidak sesuai Aturan dan Kualitas Beton pun dipertanyakan Kualitasnya sehingga kerjaan tersebut mudah retak dan pecah, “Kerjaan Rekontruksi Jalan tersebut saat pelaksanaan Pemadatannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya sehingga kerjaan tersebut mudah Retak dan Pecah.” ungkapnya.
Dia menegaskan, bahwa saat investigasi di lokasi pembangunan jalan tersebut, ditemukannya Tumpukan bahan Material Batu campur Pasir dan Tanah Waled di samping Jalan yang sudah di Cor atau dibangun diduga Batu bercampur Pasir dan Tanah Waled tersebut, dibuat untuk berem beton yang sudah dibangun.
“Oknum pelaksana/kontraktor diduga ingin mengambil keuntungan yang Sangat Besar dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Indramayu diduga main mata dengan Oknum Kontraktor, maka dari itu kami memohon kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung RI (Republik Indonesia) untuk turun tangan, karena anggaran yang dibangun untuk jalan tersebut, uangnya dari pajak rakyat dan diduga sudah merugikan uang negara,” tegas Ganda.
Baca Juga : Polres Polman Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Campalagian
Sementara, hingga berita ini dinaikan, belum ada tanggapan apapun, baik dari Oknum Pelaksana/oknum Kontraktor Proyek Jalan tersebut. Sama halnya dengan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, ketika hendak dikonfirmasi, di kantornya Senin (3/11/25) sedang ada rapat di kantor dan menurut Satpamnya mengatakan, “Pak Kadis dan pak Kabidnya lagi rapat di kantor dengan Inspektorat,” ujarnya, kepada Perak. (Sono)






