PERAKNEW.com – Proyek pekerjaan Jalan Desa Rambatan Wetan-Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Asal-Asalan.
Pasalnya, pekerjaan tersebut, tampak besi penyambung dowel jarang di pasang dan bahan material batu bercampur pasir, tanah gunung yang ditaburkan di badan jalan ini, yang awalnya di luar Begisting, lalu ditaburkan ke dalam lokasi yang mau di Cor.
Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, belum lama ini, tidak nampak satu orang pun Pengawas dari Dinas PUPR Indramayu menjalankan tugasnya melakukan pengawasan proses pekerjaan, di lokasi pekerjaan jalan tersebut, sehingga membuat lebih leluasa bagi Oknum Pelaksana Lapangan pekerjaan tersebut, menaburkan tanah gunung ke badan jalan dan lalu di cor, yang awalnya tanah gunung itu, di luar bagesting.
Proyek jalan yang dikerjakan dengan anggaran pemerintah hingga mencapai miliaran rupiah tersebut, dikerjakan oleh Kontraktor CV. Salahuddin Gemilang.
Baca Juga : Rakor Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Alam di Wilayah Kec. Pangalengan
Menyikapi hal tersebut, diduga Oknum Kontraktor Proyek Jalan Desa Rambatan Wetan-Pecuk, Kecamatan Sindang tersebut, Kong Kalikong dengan Pengawas proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, yang disinyalir untuk meraup keuntungan lebih besar.
Saat dikonfirmasi Perak, salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis (2/10/25) di lokasi proyek mengatakan, “Besi dowel di pasang sekitar ada 15 (lima belas). Saya hanya pekerja, tidak tahu apa-apa,” katanya.
Menyikapi persoalan itu, Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cabang Indramayu, Sono menegaskan, “Saya sangat bersyukur dan berterimakasih, karena Jalan Rambatan Wetan-Pecuk mulai dibangun, tapi dikerjakannya harus sesuai dengan aturan. Kalau dikerjaan dengan cara asal jadi, maka hasil bangunan jalan ini tidak akan tahan lama dan tentunya akan mudah rusak dan banyak yang retak.
Lebih tegas Sono menyatakan, “Maka dari itu, kami minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit hasil pekerjaan jalan Rambatan Wetan-Pecuk, karena diduga sudah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga : Diduga, 6 Hektar Lahan Pertanian di Subang Dialihfungsikan Secara Ilegal
Sementara, hingga berita ini dinaikan, belum ada tanggapan apapun, baik dari Oknum Pelaksana/oknum Kontraktor Proyek Jalan tersebut. Sama halnya dengan Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, ketika hendak dikonfirmasi, sedang tidak ada di kantornya dan menurut Satpamnya mengatakan, “Punten (ma’af), pak kabidnya tidak ada di kantor, lagi keluar,” ujarnya, baru-baru ini kepada Perak. (Saptono)






