Polres Subang Ringkus Pelaku Pengoplos Berbagai Jenis Oli

Featured, HUKRIM, SUBANG2,703 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Berbagai label/merk oli palsu oplosan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Kamis (1/3/18). Diantaranya Oli Merk Yamalube sebanyak 8.232 botol, Merk Yamalube Matik Motor ukuran 0,8 Liter 3.312 botol, Oli Yamalube Gear Motor Oil ukuran 100 Ml 96 botol, Oli Merk Yamalube Gear Oil ukuran 140 Ml dan
1.285 botol kosong berikut tutupnya, dari merk Yamalube Pertamina Enduro 47 Racing dalam kondisi baru 410 kardus, kemasan oli berlabel PT Pertamina Lubricant berkemasan baru, 14 drum oli curah tanpa merk, 11 drum kosong bekas oli curah tanpa merk, ratusan lembar stiker label oli merk Pertamina Enduro 4 Tak Racing dan peralatan atau perlengkapan produksi, seperti mesin packing, mesin air, tong, selang, corong setrikaan, solder, gunting, lem dan beberapa perlengkapan lainnya.

Dalam prakteknya, Jajaran Reskrim Polres Subang berhasil menangkap seorang pelaku peracik dan penjual minyak lumas, atau oli palsu berinisial YA (44), bersama sejumlah barang bukti oli palsu dalam drum dan yang sudah dikemas dengan merek terkenal tersebut.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian pada Sabtu (24/2/18) langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang berada di Kampung Pasirmahi, Desa Kosar, Kecamatan Cipendeuy, Kab. Subang.

“Iya, tersangka memproduksi oli dengan jenis tertentu yang sudah terkenal dan laku dipasaran dengan menggunakan oli curah tanpa merk,” kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskim, AKP Moch Ilyas dan Kasubag Humas, AKP Udi Sahudi saat konferensi pers di Mapolres Subang.

Kapolres mengatakan, tersangka sudah menjual beberapa oli hasil racikannya itu ke sejumlah daerah. Oli produksi rumahan ini bisa laku di pasaran karena mendompleng merk oli terkenal yang ada di Indonesia, “Menurut keterangan tersangka, mereka memasarkan oli-oli racikannya kesejumlah daerah. Tersangka tidak mengakui telah menjualnya di wilayah Subang,” katanya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang menyuplai bahan baku dan perlengkapan produksi berikut biaya operasional selama produksi oli rumahan itu berjalan, “Kasus ini masih dalam pengembangan dan kita masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya,” kata Kapolres.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (d) UURI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,
serta pasal 120 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 UU RI No. 03 tahun 2014 tenang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” pungkasnya. (Adih)