oleh

Polres Subang Akan Gelar Perkara Kasus Pungli e-KTP Desa Jati

SUBANG, (PERAKNEW).- Polres Subang akan gelar perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana Pungutan liar (pungli) Pembuatan/ Perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Jati, Kecamatan Cipunagara, Kab. Subang.

Seperti disampaikan Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan saat dikonfirmasi Perak di ruang kerjanya, Jum’at (06/11/20), “Sudah hampir semua pihak terkait kami periksa, selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara bersama pihak berwenang lainnya, itupun baru akan penentuan pasalnya dan menentukan tindaklanjutnya masih bisa ditangani oleh kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) atau oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), perlu diketahui, kasus ini belum bisa dipastikan korupsi, karena bukan uang Negara, tapi uang perorangan,” dalihnya memaparkan.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, bahwa telah ditemukan dugaan Pungli e-KTP dan KK secara masal di gelar di Desa Jati, senilai Rp50 Ribu/ item/ KTP/ KK oleh oknum aparatur desa setempat.

Hali itu dibenarkan oleh salah seorang warga desa setempat saat diwawancara Perak, “Benar pak kalau mau bikin e-KTP harus bayar Rp50 Ribu, kalau gak bayar, gak dibuatkan,” ungkapnya.

Menyikapi masalah itu, Perak mencoba menelpon Kaur Pemerintahan Desa Jati yang bernama Yaman. Faktanya, Yaman membenarkan, bahwa dalam pembuatan e-KTP dan KK masal itu, ada pungutan sebesar Rp50 Ribu untuk per item dan berdalih, uang hasil pungutan tersebut, untuk biaya operasional.

Sebagai bahan rujukan kasus hukum yang sama yang telah memiliki kekuatan hukum yang sah/inkrah (Yurisprudensi), bahwa tindak pidana dalam administrasi kependudukan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/ Pid.Sus/ 2018/ PN Gin. Dengan terdakwa Berinisial S menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang meminta pungutan sebesar Rp400 ribu untuk membuat KTP, Terdakwa juga meminta pungutan Rp.600 ribu untuk mengambil surat pindah dan pengurusan kartu keluarga.

Pengadilan menilai, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 95B UU 24/2013 dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (Hendra2)

Berita Lainnya