Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Dilahan PG Rajawali

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Polres Indramayu gelar Pers Rilis terkait perkara bentrokan berdarah, hingga menimbulkan korban jiwa, dua orang meninggal dunia, pada Senin (04 /10/21) di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya- Blok Makam Bujang, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, di Mapolres Indramayu, pada Hari Rabu (6-10-2021).

Dalam kesempatan Pers Rilis tersebut, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, S.I.K.,M.H., memaparkan, bahwa dalam kasus itu, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku dan dari sebanyak 26 saksi, telah ditetapkan 7 (tujuh) tersangka, yaitu dari anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) termasuk ketuanya, bernama Taryadi yang juga merangkap sebagai Anggota DPRD Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, S.I.K.,M.H., mengungkapkan, “Terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-Kamis, kami telah mengamankan beberapa warga yang terduga terlibat bentrokan. Kami mengamankan beberapa warga yang tergabung di F-KAMIS dan 7 (tujuh) orang kami jadikan tersangka. 5 (lima) tersangka sudah kami tangkap dan 2 (dua) tersangka lainnya masih buron, sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Indramayu,” ujarnya.

Tujuh tersangka tersebut, yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

Lukman menerangkan, “Ada 2 (Dua) korban meninggal dunia, bernama Suhenda alias Buyut umur 40 tahun, Petani dari Desa Sumber Kulon Blok Sibatok RT 015/RW 008, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan Dede Sutaryan alias Yayan umur 41 tahun, dari Dusun Selasa-RT008/ RW 004, Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka,” pungkasnya menerangkan.

Lukman juga menyampaikan, “Pasal yang kami terapkan, yaitu Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya. (Sono)