oleh

Polisi Tetapkan Wajib Lapor Terduga Pelaku Maling Warung Abah Kasmu

-SUBANG-1,941 views

TAMBAKDAHAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Tiga kali dibobol maling warung pojok Abah Kasmu di RT01/ RW03, Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, kini bisa sedikit bernapas lega, karena pada hari Jum’at, 18-02-2022, pelaku diduga berinisial (WR) diamankan di wilayah hukum Polsek Binong/ Tambakdahan, pelaku dikabarkan ada dua orang dan yang satunya berinisial (ZAE) DPO pihak Kepolisian.

Korban mengaku Handpone Android 2 unit, 2 Tabung Gas 3kg, Uang, Rokok satu lemari dan lain-lain di warung miliknya berhasil digondol maling tersebut.

Baca Juga: Warga Ciasem Tengah Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran

Namun, saat dikonfirmasi Kapolsek Binong, IPTU Edi Juhedi menyatakan, bahwa terduga pelaku berinisial WR yang sudah diringkus oleh anggotanya itu telah dibebaskan kembali dengan alasan tidak ditemukan barang bukti, sehingga statusnya masih sebagai saksi dan hanya dapat sanksi wajib lapor 2×24 jam dalam satu Minggu.

Sementara, Kades Wanajaya, Riyanto Wijaya (Odoy) yang baru menjabat 2 bulan ini, di ruang kerjanya mengatakan,
soal kejadian pencurian itu dirinya tidak tahu persis, namun dia hanya ada informasi dari Ketua Rt dan KaSatgas Wanajaya, Opik. (Tabroni)

Berita Lainnya