Polda Bali Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

BALI4,328 views

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Ditresnarkoba Polda Bali melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika, bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (18/09/18). Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku berjumlah dua orang berinisial MR dan SA.

Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP I Gede Sujana menerangkan, bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa sering ada transaksi narkoba di sekitar LP Kerobokan.

“Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.30 WITA di depan LP Kerobokan, Hari Jumat (14/09/18) lalu, sedang ada kegiatan kerja bakti dan salah satu pekerja tersebut, melempar sesuatu ke salah satu kendaraan mobil Xenia hitam yang berhenti di depan kegiatan kerja bakti. Kemudian tim kami mengikuti mobil tersebut, sampai ke jalan Pidada, Ubung Kaja Denpasar Utara dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MR,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Tim kami berhasil menemukan satu buah tas kresek warna hitam putih di dalamnya terdapat dua paket plastik klip masing-masing berisi 100 butir tablet warna merah muda bertuliskan No See, diduga mengandung sediaan Narkotika (ekstacy) yang dibungkus dengan kertas tisue warna putih,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa dengan jumlah keseluruhan sebanyak dua ratus butir dengan berat 103, 10 gram brutto atau 99,10 gram netto dan satu buah kotak dus warna coklat kemasan Milo yang didalamnya terdapat satu buah tas kresek warna hitam dilakban warna coklat didalamnya berisi batang, daun dan biji kering yang diduga mengandung sediaan Narkotika (Ganja) seberat 87,42 gram brutto atau 72,80 gram netto.

Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku, bahwa barang bukti ganja tersebut, didapatnya dari seseorang bernama Bogel bertempat tinggal di daerah Malang, Jawa Timur dan barang bukti ekstacy itu didapatkannya dari seseorang bernama Kemas yang mengaku berada di Lapas Klas II A Denpasar, melalui perantara SA (pekerja yang sedang kerja bakti) di depan LP tersebut, yang masih berstatus sebagai Napi di LP Klas II A Denpasar sebagai WBP (Warga Binaan).

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WITA, dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah kost MR, di Jalan Kubu Asri, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar.

“Tim kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 176 paket yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sabu dengan berat 471,53 gram netto,” ujarnya.

Setelah penangkapan MR, pekerja yang melempar satu paket ke mobil Xenia tersebut berinisial SA juga langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali.

“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Sujana. Tim