PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Kegiatan perkemahan pramuka tingkat sekolah dasar kwaran se- Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, yang digelar di Bumi Perkemahan Desa Bojongnegara, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, dimulai pada tanggal 29 Agustus – 2 September 2018.
Edan, kegiatan pendidikan itu diwarnai tindakan pungutan liar (Pungli) tarip parkir kendaraan illegal, dengan harga mencapai Rp3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) per unit kendaraan wali murid/pendamping peserta kemah. Diduga kuat, hasil pungutan parkir tersebut tidak masuk ke Pendapatan Aset Daerah (PAD) atau desa setempat.
Nampak terlihat karcis motor itu illegal, sebab setiap kali keluar karcis disobek, terkesan untuk menutupi pungutan yang tak jelas itu.
Sementara, menurut Kepala Desa Bojongnegara, Idi Rohidi mengatakan, “Saya tidak ikut campur masalah pungutan parkir dan saya tak bertanggungjawab walau saya sebagai kepala desanya,” ujarnya.
Dari kejadian ini, banyak warga yang merasa kecewa atas pihak karang taruna stetmpat yang mentarget pungutan parkir kendaraan mencapai Rp3.000,- itu. Untuk itu, dalam hal ini pihak aparatur terkait atau Tim Saber Pungli yang sudah dibentuk oleh negara agar menindak tegas para pelaku pungli tersebut. (Atang S)