Penyebarluasan Perda TA 2024-2025 di Desa Parapatan oleh Anggota DPRD Prov. Jabar Andhika Surya Gumilar

PERAKNEW.com – Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Tahun Anggaran 2024-2025 di Gelar oleh Andhika Surya Gumilar Anggota DPRD Prov. Jawa Barat di Aula Kantor Desa Parapatan Kec. Purwadadi Kab. Subang pada hari jum’at (19/09/2025).

Penyebarluasan Perda ini Mengomunikasikan isi Peraturan Daerah Terkait dengan Anggaran kepada masyarakat, umumnya dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Andhika Surya Gumilar melalui berbagai acara sosialisasi dan diskusi, serta melalui publikasi di Media Sosial dan Situs Resmi DPRD.

Kegiatan tersebut juga Bertujuan untuk Memberi Pemahaman kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah Terbaru, termasuk yang berkaitan dengan Anggaran, agar dapat dipatuhi dan di Implementasikan dengan baik.

Meningkatkan Partisipasi Publik, Mendorong Masyarakat untuk mengetahui Hak dan Kewajibannya serta Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Andhika Surya Gumilar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat kepada Perak Memaparkan Bahwa Antusias Masyarakat Parapatan ini ssngat Bagus, saya Anggota DPRD Provinsi Jabar sekaligus Silatuhrahmi kapada Masyarakat, yang sebelumnya saya belum pernah Berkunjung di Desa ini, dan menjadi masukan Dewan Provinsi.

Dirinya Berharap dengan adanya pertemuan ini, Silatuhrahmi tetap Erat terjalin dan apa saja yang menjadi Aspirasi kita Berjuang bersama.

Baca Juga : Ada Proyek Siluman Pembangunan Drainase Di Desa Wonorejo

Turut Hadir dalam kegiatan Tersebut Anggota DPRD Kabupaten Subang Foggy Subagja, S.H., Para Kepala Dusun, RT/RW, Ibu Kader dan para Tokoh Masyarakat Desa Parapatan. (Nurmanta)