PERAKNEW.com -Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H. Rustam Effendi beserta Asisten, Staf Ahli, para kepala OPD, Kepala Badan, Kepala RS. KUPT melakukan zoom Hasil Opini Ombusdman Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penilaian dan Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026 Pemkot Lubuklinggau mendapat Kualitas Tinggi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, dapat disimpulkan bahwa secara umum Pemkot Lubuklinggau telah menunjukkan komitmen dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan standar pelayanan pada sebagian besar unit layanan telah berjalan, ditandai dengan tersedianya komponen pelayanan dasar seperti persyaratan layanan, prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Hal ini mencerminkan adanya upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2026 menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik, guna mewujudkan pelayanan yang prima, berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Neti parlina)







