oleh

Panwascam Purwadadi Dihadiahi Keranda Mayat

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Perwakilan anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang mendatangi Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Purwadadi, Jum’at (24/08/18).

Kedatangan mereka, meminta Ketua Panwascam Purwadadi, Selamet mengundurkan diri, “Kami mendatangi kantor Panwascam menuntut Selamet selaku Ketua Panwascam Purwadadi untuk mundur,” desak Dayat salah seorang perwakilan PPL tersebut.

Menurut Dayat, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes PPL terhadap kepemimpinan Selamet yang dinilai tidak transparan soal anggaran dan tidak mampu menjaga soliditas antar Komisioner. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan teman-teman PPL. Sebelum melakukan aksi protes ini, kami sudah berupaya mencari solusi dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, bahkan kami juga sudah mengadukan hal ini ke Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kab. Subang.

Persoalan paling fatal lagi lanjut Dayat, dalam setiap pengambilan keputusan dua orang komisioner lainnya tidak pernah dilibatkan dan ada kesan membenturkan antar PPL satu sama lainnya, “Sehingga ini, yang membuat kami tidak nyaman dalam bekerja,” ungkapnya.

Dalam aksi ini, PPL se-Kecamatan Purwadadi memberikan kado sebuah keranda mayat bertuliskan, “Mati Fakta Integritas Komisioner Panwascam Purwadadi”.

Hadiah tersebut diberikan sebagai symbol, bahwa komisioner Panwascam Purwadadi tidak mempunyai integritas. Mereka juga melayangkan surat kepada Panwaslu Kab. Subang dengan empat poin tuntutan.

Menanggapi persoalan ini,Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Subang, Asep Sumarna Toha sangat menyayangkan kinerja Panwaslu Subang, harusnya Panwaslu Subang cepat tanggap dan langsung meresponnya, ketika ada pengaduan, ini bukti lemahnya kinerja Panwaslu Subang yang lalu.

“Semoga Bawaslu Subang yang sekarang lebih aktif jemput bola dan mencari temuan pelanggaran di lapangan, jangan hanya diam diri tunggu laporan saja,”Tutur Ketua FMP yang akrab disapa Asep Betmen itu.

Dilanjutkan Asep, masih banyak ditemukan anggota Panwas yang merangkap jabatan, “Padahal, kalau mengacu ke aturan maupun Undang-Undang, itukan dilarang,” pungkasnya. (Hamid)

Berita Lainnya