PUSAKANEGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Puluhan Nelayan yang Terdampak Pembangunan Pelabuhan Patimban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Wika Pelabuhan Patimban (PT Wika-PP yang notabene adalah Kontraktor Proyek Pelabuhan Patimban, Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, pada Senin, tanggal 27 Desember 2021.
Aksi itu dilakukan nelayan karena sudah merasa tidak dihargai oleh para pengusaha yang meraup keuntungan di Pelabuhan. Pasalnya, jalur laut yang dilalui para nelayan untuk melaut mencari ikan telah ditutup oleh PT Wika secara sepihak tanpa ada sosialisasi dengan nelayan, sehingga nelayan setempat juga merasa dijajah dinegeri sendiri.
Selain itu, Nelayan Patimban dan Indramayu yang terdampak oleh Pembangunan Pelabuhan Patimban tersebut, sampai saat ini belum pernah mendapat dana kompensasi sebagai mana yang diajukan ke Pemda Subang-Pemda Indramayu, ke Pemerintah Provinsi, DPRD Subang/DPRD Provinsi, DPR-RI, bahkan mengajukan ke Istana Negara.
Menurut keterangan staf PT Wika Andi, bahwa penutupan ini sifatnya hanya sementara 24 hari. Namun alasan Andi ini ditepis langsung oleh Ketua Paguyuban Nelayan Indramayu Dulwahid, “Lalu dengan di tutup selama 24 hari, kami harus puasa, sedangkan melaut itu adalah penghidupan semua nelayan dan keluarga nelayan, kalau ditutup 24 hari nelayan makan dari mana?” tegas Dulwahid.
Ketegangan ini mampu didinginkan oleh Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Jabar, Asep Sumarna Toha, “Begini saja, supaya tidak mengganggu proses pembangunan yang di garap PT Wika yang nilai kontraknya Rp25 Triliun lebih, selama 24 hari jalur nelayan ditutup, maka nelayan minta apa sebagai dana kerohiman, itung –itung CSR dari Rp25 Triliun ini,” tuturnya.
Karena staf PT Wika tersebut tidak bisa mengambil keputusan, maka nelayan, Camat Pusakanegara, Drs. Muhamad Rudi, M.M., Kapolsek Pusakanegara, Kompol Hidayat, Danramil Pusakanegara, ikut joommeeting dengan Kepala PT Wika, Rizki dan wakilnya, Ponco.
Alhasil dari musyawarah ini, nelayan mengajukan tuntutan 3 liter solar per hari, dikali 59 orang nelayan dikali 24 hari.
Hal ini disepakati oleh PT Wika dengan syarat harus ada proposal pengajuan dari Paguyuban Nelayan, karena menurutnya, uang yang akan dikeluarkan adalah uang perusahaan, bukan uang pribadi, maka harus ada keterangan resmi pengeluaran dananya. (Atang S)












