Oleh Gunawan Yudodikromo ; “Perintah Siapa Listyo Sigit Menyadap Prabowo? Apakah Jokowi?”

BERITA UTAMA196 views

Gonjang ganjing dugaan dalang dibalik penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri, Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo menjadi semakin liar. Spekulasi dugaan terus bergulir, namun busur panah tuduhan melesat kuat ke mantan presiden ke 7, yakni Jokowi.

Sejarah mencatat seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik oleh Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan illegal terhadap Presiden Republik Indonesia.

Bayangkan, orang yang bertahun tahun memegang tongkat komando Polri, diduga justru memakai kekuasaan negara untuk menguping kepala negaranya sendiri. Bukan untuk penegakan hukum, bukan untuk keamanan negara.

Penyadapan illegal terhadap presiden bukan pelanggaran biasa, bukan tindak pidana biasa, itu kejahatan serius terhadap negara. Itu penghianatan terhadap sumpah jabatan, apabila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik.

Lebih busuk lagi memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada Oktober 2026, itu bukan kekhilapan, itu upaya sadar menghilangkan barang bukti. Lalu ada pertanyaan yang tak bisa dihindari, ini kejahatan pribadi atau ada perintah?

Jika pribadi, untuk apa jenderal dipuncak karier menyadap presiden nya sendiri? Jika ada perintah, siapa si pemberi perintah nya?

Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025-2026. Pada periode itu atasan formal Listyo Sigit adalah presiden Prabowo sendiri yang justru menjadi korban.

Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu pasti datang dari luar struktur resmi negara.

Maka publik bertanya, kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo? kepada presiden yang sah? atau kepada patron lamanya Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?
Bisik-bisik soal “Perintah Solo” sudah beredar luas, Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar.

Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akarnya. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yang memberi perintah? Siapa yang menikmati hasil sadapan dan kemana data sadapan itu mengalir?
Publik kini tahu, siapa-siapa saja yang telah disadap.

Ada pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh Ormas, LSM, pengusaha, harus di umumkan dengan transparan mereka-mereka korban sadapan. Hukum harus tegak lurus, siapapun otaknya, setinggi apapun bekas jabatannya.