DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Hasil dari Operasi Sikat Agung Tahun 2018, sebanyak 28 orang pelaku tindak pidana umum dengan jumlah 23 TKP berhasil diringkus dan dipamerkan Polresta Denpasar. Sasaran operasi pada kali ini menyasar semua tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana pencurian motor, pencurian dan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.
Demikian diungkapkan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana pada acara press release di Mapolresta, Selasa (13/3/18), “Lamanya operasi selama 21 hari, dari tanggal 22 Februari hingga 14 Maret 2018. Hasilnya kita dapatkan target operasi (TO) 7 orang pelaku,” ungkapnya.
Dirinci, dari 7 orang pelaku tersebut, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret dan 4 pelaku pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, hasil operasi non target sebanyak 21 orang, dimana 7 pelaku perempuan. Dari 7 perempuan ini, 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan sisanya pelaku pencurian.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Unit Mobil, 4 Unit Sepeda motor, 16 Unit HP, 2 Unit Laptop, sebuah jam tangan dan 1 unit TV LCD.
Dari hasil operasi tersebut, hasil tangkapan terbanyak dan jumlah TKP didominasi oleh Polsek Denpasar Barat (Denbar). Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra R.A mengaku ada 7 orang pelaku (2 TO dan 5 Non TO) yang berhasil ditangkap, “5 Non TO ini curat 4 dan curanmor 1,” ujarnya.
Sementara, untuk target operasi (TO) 3 orang ditangkap di luar Bali dan semuanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, “Mereka kita buru hingga ke Sulawesi Selatan (Toraja), Papua dan Bondowoso,” jelasnya. (Tim)