SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait tindak lanjut penanganan perkara pelanggaran kode etik profesi Polri, yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Purwadadi, Polres Subang, Brigadir Polisi, Anang, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Subang tinggal mununggu waktu perseidangan.
Hal itu diungkapkan Kasi Propam Polres Subang, Ipda Irlianto di ruang kerjanya, “Anang sudah diperiksa, Lidik Paminal sudah selesai, terbukti dan sudah dilimpahkan ke Idik, tinggal nunggu proses sidang,” ungkapnya, Rabu (11/09/19).
Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Anang diduga telah melakukan tindakan kasar dan arogan terhadap salah seorang ibu rumah tangga, Warga Dusun Cipedes, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kab. Subang.
Pengakuan pelapor, berinisial GN, pada 27 Maret 2019 sekitar jam 11.00 WIB dirinya mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi Anang, dimana ia di caci maki oleh sang oknum dengan perkataan kotor yang seharusnya tak pantas keluar dari mulut sang pengayom dan pelindung masyarakat tersebut, bahkan jika tidak terlerai korban nyaris mendapat bogem mentah dari sang oknum.
Berdasarkan pengamatan Perak menyebutkan, kini kasusnya sedang ditangani tim penyidik Propam dan Paminal Polres Subang, beberapa saksi terpantau telah dimintai keterangan. (Hendra)