INDRAMAYU, (PERAK).-
Oknum Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rajudin diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) biaya administrasi surat pengantar dasar pembuatan sertifikat tanah terhadap masyarakatnya sendiri berinisial (DN) yang hendak mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanahnya itu ke BPN Indramayu.

Miris, ketika DN menemui Oknum Kades Rajudin ini untuk meminta tandatangannya, Rajudin diduga meminta uang biaya administrasi sebesar Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada DN, “Pak Kades Rajudin minta uang Rp1,5 Juta, kalau ingin ditandatangani dan kalau tidak bayar, pak Kades tidak mau tandatangan,” ungkapnya saat diwawancarai Perak, pada Minggu (6/3/22).
Dia mengatakan, sempat menawar seharga Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari nilai yang ditargetkan sang kades tersebut, tapi tidak dikabulkan, namun turun jadi Rp700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), “Pak Kades Minta uang sebesar Rp1,5 Juta rupiah, karena saya tidak punya uang lalu saya menawar Rp500 Ribu, tapi ditolak pak Kades, akhirnya sepakat pak kades mau turun harga tapi Rp700 Ribu dan saya kasih,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, padahal waktu dalam pelaksanaan pengukuran tanah, dirinya sudah ngasih uang sebesar Rp100 Ribu kepada perangkat desa yang mengukur tanahnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cabang Kabupaten Indramayu, Hasto, S.H., mengatakan, sangat patut disayangkan ketika ada oknum kepala desa memungut uang, apa lagi meminta dan mematoknya kepada masyarakatnya sendiri, “Apapun alasan pungutan tersebut tidak dibenarkan, seharusnya kepala desa itu melayani masyarakat dengan baik, bukan melayani terus dimintai duit, itu sama saja namanya pungli,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan pungli dapat terjadi diberbagai sektor, salah satunya dalam proses mengurus pembuatan surat tanah.
Bahkan Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Kapolri untuk menuntaskan kasus pungli, dalam MoU antara Kapolri dan Menteri Agraria Tata Ruang tentang Penanganan Mafia Pertanahan, Percepatan Sertifikasi Tanah dalam rangka peningkatan layanan publik yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, “Untuk itu, saya minta kepada aparat penegak hukum baik Polres dan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Sukaslamet ini,” tandasnya.
Sementara, menurut salah satu pengacara di Kabupaten Indramayu, saat dipintai komentarnya menjelaskan, “Terkait penandatanganan kepala desa untuk pembuatan persyaratan surat tanah tidak bayar, tidak ada aturan dan undang-undangnya harus bayar,” jelasnya.
Saat hendak dikonfirmasi Perak, Kepala Desa Sukaslamet, Rajudin pada Rabu (9/3/22), tidak sedang berada di kantornya dan menurut perangkat desanya, “Pak Kades sedang keluar tidak ada di kantor,” ujarnya singkat.
Tidak sampai di situ, Perak mencoba konfirmasi Via WhatsApp Handpone Kades Sukaslamet, namun hanya dibaca saja tidak dibalasnya, melainkan komunikasi WhattsAppnya dengan Perak malah diblokirnya, seakan-akan menghindar dari permasalahan tersebut. Sono/Waryanto







