PUSAKANAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha melaporkan seorang Warga Dusun Genteng, Desa Patimban, Kecamtan Pusakanagara, Kabupaten Subang, bernama Euned Junaedi ke Polsek Pusakanagara, pada Hari Senin (30/11/2020), sekira pukul 11:00 WIB
Pasalnya, pada Hari Jumat, (27/11/2020) sekitar pukul 09:00 di, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Genteng, Desa Patimban, pada saat Rombongan Nelayan sepulang dari Aksi Jalan Kaki Subang-Jakarta, tiba di TPI Genteng dihampiri oleh Euned Junaedi (Terlapor) berkata dimuka umum, bahwa Paguyuban Nelayan Patimban membuat ricuh Nelayan Patimban lainnya, membuat resah masyarakat Patimban, Paguyuban Nelayan Patimban memprovokatori Masyarakat Nelayan di Dusun Genteng, Desa Patimban dan Aksi Paguyuban Nelayan Patimban Berjalan Kaki ke Jakarta hanya untuk berjuang buat Lembaganya, bukan untuk Masyarakat Nelayan dan Nelayan telah dimanfa’atkan oleh FMP.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor (Euned Junaedi) itulah, Asep Sumarna yang Akrab disapa Abah Betmen ini melakukan pelaporan resmi ke pihak penegak hukum tersebut, dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan (TBLP) Nomor : TBL/ 25/ XI/ 2020/ JBR/ RES SBG/ SEK PUSAKANAGARA
Menurut Abah Betmen kepda Perak, “Laporan ini kami lakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi terlapor, karena Negara kita Negara hukum, setiap perbuatan dan ucapan yang merugikan orang lain, dalam hal ini mencoreng nama baik lembaga kami juga, tentunya harus ada konsekuensi hukumnya, agar ada efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terlapor (Euned Junaedi) bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Bab XVI Penghinaan ayat (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Hendra G)