Lagi, Peredaran Obat-Obatan Terlarang Di Suatu Rumah Di Wilayah Hukum Polsek Purwadadi Subang

SUBANG1,379 views

PERAKNEW.com – Salah Satu Rumah di pinggir jalan Sukamandi – Purwadadi, tepatnya dekat dengan Jembatan Jon perkebunan tebu Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, diduga dipergunakan untuk Tempat Bisnis Haram, yakni Transaksi Jual Beli Obat-Obatan Terlarang.

Pasalnya, Bisnis Peredaran Obat – Obatan Terlarang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purwadadi – Polres Subang ini sudah berlangsung cukup lama. Hal tersebut didapati Perak pada Jum’at (10/04/2026). (Tim)