PERAKNEW.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulbar, belum lama ini.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Rombongan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly bersama Panitia Khusus (Pansus) LKPJ diterima oleh Sekretaris Bapperida Sulbar, Suhamta, yang didampingi para kepala bidang.
Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Polman, Ilham menjelaskan, bahwa Pansus tersebut beranggotakan 15 orang, terdiri dari tiga unsur pimpinan DPRD serta Ketua, Wakil Ketua dan 12 anggota. Tim ini dibentuk secara khusus untuk melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ bupati.
Menurut Ilham, kunjungan ke Bapperida Provinsi merupakan bagian dari upaya koordinasi untuk mencocokkan dan memverifikasi isi dokumen LKPJ.
Fokus utama pembahasan adalah memastikan keakuratan indikator capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Polman selama tahun 2025, “Utamanya indikator capaian yang menjadi alat ukur kinerja Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025,” ujarnya.22/4/26
Adapun indikator yang menjadi perhatian meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), persentase penduduk miskin (PPM), tingkat pengangguran terbuka (TPT), laju pertumbuhan ekonomi (LPE), serta gini rasio.
Sebelum bertolak ke Mamuju, rombongan Pansus LKPJ DPRD Polman terlebih dahulu menggelar rapat bersama tim penyusun LKPJ Kabupaten, Bapperida Polman, serta Inspektorat daerah.
Dalam rapat tersebut, tim penyusun LKPJ dimintai penjelasan terkait kesesuaian dokumen dengan regulasi yang berlaku.
Sementara, Bapperida menguji keterkaitan capaian dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD. Di sisi lain, Inspektorat memberikan gambaran hasil pengawasan internal terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat akurasi dan kualitas LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat. (Sbr)










