PERAKNEW.com – Ketua Harian DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan divonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Seperti dikutip CNN, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Suherlan terbukti menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, “Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto saat membacakan amar putusannya, pada Senin (3/4/23).
Lanjut Rianto, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Suherlan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp191.895.000 subsider enam bulan penjara.
Baca Juga : FMP Jabar Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades Wanantara ke Kejari Indramayu
Lebih lanjut, Suherlan menerima suap bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman dengan jumlah sebesar Rp4,51 miliar dan US$33.500.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Suherlan dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Suherlan menerima vonis tersebut. Suherlan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp191.895.000 subsider enam bulan penjara.
Suherlan menerima suap bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman dengan jumlah sebesar Rp4,51 miliar dan US$33.500. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Suherlan dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Suherlan menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, Sukiman selaku anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR 2014-2019 telah divonis enam tahun penjara. Sedangkan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan telah ditahan KPK sejak Agustus 2022 lalu.
Baca Juga : Oknum Mantan Kades Diduga Korupsi, Masyarakat Desa Wanantara Adukan ke FMP Jabar
Teruntuk pemberi suap, yaitu Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan, Arfak Natan Pasomba juga telah divonis 1,5 tahun penjara. (Red/Net)