oleh

Kemendikbud Ristek dan Disparbud Garut Sosialisasikan Pelindungan Warisan Budaya

PERAKNEW.com – Hilangnya permainan rakyat dan olahraga tradisional serta warisan budaya lainnya di Indonesia yang kemudian diklaim sebagai warisan budaya negara lain semestinya menggugah lapisan masyarakat dan pemerintah agar kejadian seperti ini tidak berulang. Pemerintah wajib memelihara warisan budaya ini dengan garda terdepan di tingkat desa sehingga warisan budaya ini tetap terpelihara.

Demikian benang merah yang terangkum dalam acara bertajuk Sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya dengan tema “Sinergi Antarlini untuk Pemajuan Kebudayaan”, di Ballrom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor 333 Garut, Sabtu (18/03/2023). Acara ini diikuti 100 peserta dari beberapa kecamatan serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Garut.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menginventarisasi potensi warisan budaya yang tercecer di setiap wilayah kecamatan maupun perdesaan sebagai cikal bakal Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan untuk melakukan pelindungan warisan budaya ini hanya dapat dilakukan dengan sinergitas, di mana pelindungan warisan budaya tidak hanya saja menjadi tugas daripada pemerintah, namun ada peran serta dari masyarakat yang sangat penting, yang akan menjadi penerus di tingkat masyarakat.

Baca Juga : Libatkan FAD Pada Penilaian KLA, Pemda Garut Targetkan Naik Peringkat Madya

“Dengan hadirnya bapak-ibu di tempat ini, ini menjadi suatu agen, agen-agen kemudian nanti akan menjadi penerus di tingkat masyarakat, akan bisa memberikan kemudian melindungi, memelihara, dan tentu saja mengembangkan bagaimana potensi-potensi kemajuan kebudayaan ini menjadi potensi-potensi yang luar biasa, kemudian membangkitkan bahwa kita ini sangat kaya,” lanjutnya.

Kemendikbud Ristek dan Disparbud Garut Sosialisasikan Pelindungan Warisan Budaya1

Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI, Judi Wahjudin, menuturkan jika kebudayaan itu sangat luas, sehingga tak heran di Republik Indonesia banyak kementerian-kementerian atau lembaga yang menangani kebudayaan.

“Pemajuan kebudayaan ini sebuah istilah yang mengacu ke Undang-Undang Nomor 5 (Tahun) 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang meliputi 10 objek pemajuan kebudayaan, mulai dari manuscript, kemudian tradisi desa, kemudian ritual, sampai ke permainan tradisional, ada 10 termasuk bahasa, teknologi, ilmu pengetahuan tradisional dan lain-lain,” tutur Judi.

Judi berpesan kepada peserta yang hadir untuk mendaftarkan apapun yang diketemukan oleh masyarakat untuk nantinya diverifikasi lebih lanjut oleh tim verifikator.

“Jadi apapun yang diketemukan di lingkungan bapak ibu sekalian didaftarkan, kemudian melalui tim ahli cagar budaya dan tim ahli warisna budaya tak benda di lakukan verifikasi, kajian-kajian, sehingga muncullah rekomendasi untuk ditetapkan apakah menjadi cagar budaya (atau tidak),” ungkapnya.

Baca Juga : Mahasiwa STIK Berikan Penyuluhan di PT. Garut Makmur Perkasa

Di tempat yang sama, salah satu narasumber juga Wakil Dekan II Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Mohamad Zaini Alif, dalam pemaparan materi terkait Upaya Pelindungan Kebudayaan Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional, menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki data permainan rakyat (PR) dan olahraga tradisional (OT) di dunia, hal ini didukung dengan data di mana Indonesia memiliki 2.600 jenis PR/OT, 313.913 orang pelaku PR/OT, 544 perajin PR/OT, dan 1.128 komunitas PR/OT.

Guna melakukan pelindungan PR dan OT Indonesia ini, menurut Zaini, ada beberapa hal yang harus dilakukan mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, hingga publikasi permainan rakyat dan olahraga tradisional yang ada di Indonesia.

“Mari kita jaga dan lindungi warisan budaya bangsa meh urang bisa runtut raut sauyunan sangkan hirup jeung huripna,” tandasnya.

Nara sumber lainnya, Suhendi Afryanto budayawan juga dosen ISBI mengungkapkan strateginya dalam upaya mendukung pemajuan budaya, diantaranya pentingnya penyediaan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya agar tidak ada konflik kepentingan. Selain itu, bagaimana melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi dan praktek kebudayaan tradisional agar tetap terjaga.

Strategi lainnya, sebut Suhendi, bagiamana memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemudian bagaimana memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem.

Baca Juga : Lestarikan Seni Budaya, Padepokan Gagak Rancang Gelar Lomba Tari Jaipong se-Kab. Garut

Hal penting lainnya adalah adanya reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan, serta peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan yang perlu ditingkatkan. (Herna)

Berita Lainnya