PERAKNEW.com – Seorang calon nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Cahyadi, warga Dusun Pangungsen, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, mengeluh lantaran pengajuan pinjamannya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BRI Unit Ciasem Girang ditolak, belum lama ini.
Seperti diungkapkan Cahyadi kepada PERAKNEW.com, pada Hari Selasa, 20 Januari 2026, bahwa pengajuan hingga penyerahan semua persyaratan sesuai prosedur pengajuan pinjaman KUR ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali ke BRI Unit Ciasem Girang tersebut, bahkan sudah dilakukan survey lapangan oleh tim survei BRI itu, tapi selalu tidak lolos alias ditolak.
Cahyadi menerangkan, bahwa dirinya merasa sudah layak mendapatkan pinjaman dana KUR itu, karena dia berprofesi sebagai Pedagang Ikan, Ayam Potong dan Usaha Budi Daya Pembibitan Ikan Lele.
Atas hal itu, Cahyadi berharap, “Mohon pengajuan pinjaman KUR saya jangan dipersulit, pengen maju dan berkembang usaha saya ini, intinya pengen punya usaha sendiri,” tuturnya.
Sementara, Mantri BRI Unit Ciasem Girang, Juliano menyebutkan, “Syarat untuk mengajukan KUR adalah usahanya jelas dan sudah lebih dari 6 bulan. Sedangkan si bapak ini dari awalnya sudah tidak jujur, kita kan sebagai pegawai, tentunya harus bertanggung jawab juga, bahkan sudah diproses juga pengajuanya, namun yang menentukan itu kepala Unitnya, berhubung KURnya belum bisa diproses, maka kita minta anggunan buat alih pengajuannya menjadi Kupedes,” ujarnya menyarankan.
Menyikapi hal itu, ketika diwawancarai PERAKNEW.com, Wakil Kepala BRI Unit Ciasem Girang, Alfian menjelaskan, “Prinsipnya kalau KUR itu distributornya Bank-Bank Himbara, terutama BRI sama Mandiri, Nah BRI itu punya Kriteria-Kriteria tertentu, nah itu mah Hak Preogratifnya Bank Itu sendiri, pertama sih harus mempunyai usaha diatas 6 bulan, terus karakternya bagus, kalau karakter kita bisa cek lingkungan, terus kapasiti, nah dia mencakupi tidak? Usahanya tuh layak tidak? Kalau permasalahan si Bapak Cahyadi itu hasil informasi dari petugas Mantri ke saya tidak ada kesesuai yang dibicarakan dengan hasil di lapangan, karena mantri kan tau nih di lapangan tahu apa yang terjadi, tahu di lapangan seperti apa. Ternyata ada mis informasi yang kami terima, bahwa usaha yang diakui itu bukan miliknya pribadi dan kami juga bukanya Menolak, tapi menunda dulu, kita lihat hasilnya dulu, lihat Projectoringnya seperti apa,” jelasnya.
Lanjutnya menerangkan, “Untuk persyaratan administrasi KUR, yang pertama Foto copy KTP, Foto copy KK, Surat Keterangan Usaha dari desa, NPWP jika ada, sama SPPT,” pungkas Alfian. (Galang/ Yogi)










