Kejari Polman Sudah Kantongi Nama Tersangka Kasus Dana Hibah KONI

PERAKNEW.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Polman telah dikantongi. Penetapan tersangka tinggal menunggu pengumuman resmi ke publik.

Kepala Kejari (Kajari) Polman, Nurcholis, S.H.,M.H., mengatakan, seluruh hasil penanganan perkara dana hibah KONI Polman telah rampung dan saat ini tinggal diambil di Mamuju sebelum masuk ke tahapan hukum selanjutnya, “Untuk perkara KONI, hasilnya sudah ada. Hari ini tinggal kami ambil di Mamuju,” ujarnya, 22/1/26

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka, dengan alasan kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Kejari Polman menegaskan kasus ini akan berlanjut ke tahap penindakan.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah KONI Polman senilai Rp13,8 Miliar selama periode 2022–2023.

Kejari Polman telah meminta audit BPKP untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut, yang hasilnya menjadi dasar penguatan alat bukti.

Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selain kasus KONI, Nurcholis juga menyinggung penanganan perkara lain yang turut menjadi perhatian publik, yakni kasus FS Bandara.

Ia menjelaskan, bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka, “Dalam penyidikan pasti ada indikasi ke arah tersangka, namun memang belum dilakukan penetapan,Semua masih berproses,” tegasnya. (Sbr)