TAMBAKDAHAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Sebut berita Hoax dan tidak benar soal dugaan pemotongan atau Pungutan Liar (Pungli) Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp50 Ribu (Lima Puluh Ribu Rupia) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, di salah satu media, Kepala Urusan Pemerintahan (Kaurpem) Desa Tanjungrasa, Yusuf Salim saat dikonfirmasi Perak, pada Selasa, 21 September 2021, di rumahnya menyatakan merasa terpaksa, karena tuntutan pekerjaan dan hanyalah seorang anak buah yang tidak berani menyalahkan, apalagi sampai menjebloskan pimpinannya sendiri.
Istri Kades Tanjungrasa, OOM saat ditemui Perak
Baca Juga: Tipidkor Polres Subang Mulai Usut Dugaan Pungli BST Pemdes Tanjungrasa
Yusuf mengaku, “Sebenarnya saya tidak tahu kejadian pemotongan dana BST tersebut, karena pada saat itu, saya hanya diperintahkan wawar saja menggunakan pengeras suara, menghimbau kepada para KPM agar memberikan sumbang mensisihkan hasil penerimaan dana BST itu, untuk santunan anak yatim, seikhlasnya dan yang bertugas memintai sumbangannya, Ibu-ibu PKK, tidak tahu berapa nilainya per KPM,” terangnya.
Ucapan berita bohong tersebut, juga dilontarkan oleh Ketua Pokja 1 PKK Tanjungrasa, Enih Widiantara masih di salah satu media yang sama, “Tidak ada pemotongan dana BST, hanya saja meminta sumbangan,” dalih Enih kepada Perak, di rumahnya.
Namun masih dinyatakan Enih, bahwa nilai sumbangan tersebut ditarget Rp50 Ribu per KPM BST, “Melalui pengeras suara kami menghimbau kepada masyarakat yang mendapat BST sebesar Rp600 Ribu, agar memberikan sumbangan sebesar Rp50 Ribu, kenyataannya, tidak semua ngasih Rp50 Ribu, tapi ada yang Rp20 Ribu, ada juga yang Rp10 Ribu, kami PKK menyiapkan kotak untuk uang hasil pemungutan sumbangan ini ke kotak tersebut dan uang sunbangan ini sudah dipergunakan untuk santunan anak yatim dan buka bersama,” ungkapnya terbongkar.
Sementara, Kepala Desa Tanjungrasa, Eman Sulaeman, ketika hendak diwawancarai Perak di rumahnya, Istrinya, bernama Oom mengatakan, bahwa suaminya sedang tidur dan tidak bisa diwawancarai.
Selanjutnya, KPM BST, Tarsinah menerangkan kepada Perak, bahwa dirinya merasa tertekan dan dibohongi oleh pihak Pemdes atas keterangan wawancaranya di salah satu media itu.
Dia menyatakan, bahwa benar dana BST yang diterimanya itu, telah dipotong atau dipungut sebesar Rp50 Ribu oleh pihak Pemdes Tanjungrasa.
Diperkuat juga oleh dua orang KPM BST Desa Tanjungrasa, bernama Rudi dan Sarmud kepada Perak, keduanya mengaku, “Dana BST yang kami terima pada waktu Bulan Puasa itu, sebesar Rp600 Ribu, langsung dipotong di tempat, di Kantor Desa Tanjungrasa, oleh Ibu-Ibu PKK dengan nominal Rp50 Ribu per KPM. Bahkan ada yang lolos juga dikejar, harus memberikan Rp50 Ribu tersebut,” ungkapnya. (Hendra/Anen/Cj-Wira)