SUBANG, (PERAKNEW).- Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali turun ke jalan melakukan unjuk rasa (Unras) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kali ini, KAMPAK beraksi dalam rangka Mendukung Kejari Subang bersama Tim Satgas Anti Mafia Tanah, untuk mengusut tuntas para Mafia Tanah dalam proses pengadaan tanah untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Patimban dan kawan-kawan dan Mendukung Kejari Subang untuk mengusut tuntas tunggakan kasus-kasus Korupsi, Menangkap dan Penjarakan Garong Duit Rakyat.

Dalam orasinya, Atang Sudrajat menyebut, bahwa aksinya itu dilakukan demi tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Argaria, Keputusan Bersama Kabareskrim dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor: B/ 01/ V /2018/ Bareskrim – 34/ SKB – 800/ V/ 2018, tanggal 8 Mei 2018 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatauan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan Kebijakan Universal di Negara Kesatuan Republi Indonesia Tercinta Ini.

Selain itu, masih kata Atang, aksinya juga untuk mengawal Kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang menuju perubahan yang lebih baik. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum yang jujur, Wabil Khusus Inpektorat Daerah dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berani bersih dari KKN, tegas, bertanggung jawab serta amanah.

Diungkapkan Atang, “Perlu kami sampaikan, bahwa Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/ Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban diduga fiktif ada sekitar 600 hektar. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD pada saat obyek itu dijual, tidak melibatkan pemilik dan selanjutnya jika hal itu diketahui si pemilik, maka si pemilik SKD akan diganti dengan SKD lokasi garapan lainnya. Padahal didalam SKD tercantum ada 3 poin yang tersirat, diantaranya yang pertama, Surat Keterangan ini untuk mengatur dan menertibkan garapan tanah timbul yang digarap oleh masyarakat, pertanyaannya benarkah masyarakat telah menggarap lahan itu? Kedua, Surat keterangan ini bukan hak kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai pemegang garapan dan tidak dapat dialih garapkan kepada pihak lain, namun faktanya telah diperjualbelikan, yang ketiga, Tidak boleh merusak tanaman mangrove, tapi faktanya lahannya malah diratakan,” papar Atang mengungkap kasus tersebut.
Atang menambahkan, “Berdasarkan informasi, bahwa diduga hasil dari bermain SKD, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening yang diduga milik Kades Patimban, senilai Rp72 Miliar,” bebernya.
Selanjutnya, KAMPAK juga Mendukung Kejari Subang untuk mengusut tuntas sejumlah Kasus Korupsi, diantaranya SPPD Fiktif Jilid II, Siapapun yang terlibat didalamanya (Bendahara, Pemalsu Tanda Tangan) termasuk Oknum Pimpinan Dewan Penerima aliran dana, kedua, Pelaku lain dalam Perkara BP PBB yang sudah memiliki Kekuatan Hukum yang Sah/ Inkrah, tiga, Dugaan Korupsi Pengadaan Jaring Nelayan Patimban, keempat, Dugaan Korupsi Bandes Padamulya, lima P21 kan CSR Alun-Alun Subnag dan keenam Kasus Dugaan Korupsi Sejumlah Bantuan di Pemdes Anggasari.
Tak berselang lama berorasi, perwakilan masa aksi KAMPAK dipinta masuk ke Kantor Kejari Subang untuk diajak Audensi oleh Kepala Kejari Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., yang diwakili oleh Kasie Pidsus, Aep Saepudin, S.H., dan Kasie Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, SH.,MH menerangkan, bahwa Penanganan Kasus Mafia Tanah di Pelabuhan Patimban ini masih tahap Penyelidikan dan tinggal beberapa langkah lagi lalu digelar untu dinaikan ke tahap Penyidikan, “Kasus Mafia Tanah Patimban ini akan dinaikan ke tahap penyidikan, nanti untuk acara Eksposnya kami pasti undang KAMPAK,” terangnya.
Untuk kasus-kasus Korupsi lainnya Kasie Pidsus mengatakan, “Untuk kawan-kawan agar bersabar, kasus-kasus Korupsi yang ditangani pasti ditindak lanjuti, tapi ada kasus yang harus difokuskan dulu nih, yakni kasus Mafia Tanah Patimban,” jelasnya sambil mengucapkan terimakasih kepada KAMPAK atas dukungannya tersebut terhadap Kejari Subang ini.
Usai audensi itu, Koordinator KAMPAK atau Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen saat diwawancarai Perak menyampaikan, “Dalam aksi kali ini, selain kasus-kasus Korupsi lainnya, tuntutan utamanya adalah Tuntaskan Kasus Mafia Tanah. Kejari juga jangan lengah atas tunggakan-tunggakan kasus Korupsi yang belum tuntas ditangani. Intinya kami suport full Kejari Subang dan jangan pernah takut kepada siapapun dalam menjalankan tugasnya, jangan pandang bulu untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus-kasus Korupsi di Kabupaten Subang ini,” ujarnya.
Masih kata Abah Betmen, “Bahwa sangat tidak masuk akal jika ada uang Rp72 Milyar di rekening seorang oknum kepala desa, untuk itu, sekali lagi kami Mendukung dan Mendesak Kejari Subang dan Satgas Anti Mafia Tanah, yang terdiri dari Kejari Subang, Kejagung, Polri, ATR/BPN dan pihak terkait lainnya agar bekerjasama mengusut tuntas Kasus Mafia Tanah di Pelabuhan Patimban ini, sikat siapapun yang terlibat didalamnya hingga keakarnya,” tegas Aktivis Anti Korupsi yang kerap disapa Abah Betmen ini.
Berikut elemen yang tergabung dalam Konsorsium, yakni LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar, Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (FORAJAL), KAFHAK Unsub dan Masyarakat Peduli Anti Korupsi. (Hendra/ Jang)