Kades Dan Direktur BUMDes Kalijati Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,5 M

PERAKNEW.com – Kepala Desa (Kades) Kalijati Timur dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari Kalijati Timur ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Retribusi Parkir Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang senilai Rp1,5 Miliyar lebih, mulai sejak tahun 2022 sampai dengan 2024.

Oknum Kades berinisial (AA) dan Direktur BUMDes Kalijati Timur (S) ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H.,M.H., “Penetapan tersangka keduanya itu dilakukan pihaknya setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1,5 Miliar lebih,” ungkapnya, pada Rabu (11/6/25) di kantornya.

Lanjut Kajari Subang, “Dari hasil penyidikan atas kasus ini, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan pasar yang berujung pada kerugian keuangan negara dana dari retribusi pasar, khususnya retribusi parkir yang seharusnya masuk ke BUMDes, justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Sementara itu, untuk kelanjutan proses hukumnya, tersangka AA dan S kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Subang hingga 20 hari dan tahapan pemberkasan (Tahap I), penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, “Kami juga akan memperluas penyidikan terhadap pengelolaan pasar-pasar lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Subang,” jelas Bambang.

Baca Juga : Jelang Milangkala Kecamatan Ciasem ke 57, Camat Ciasem akan Isi Kegiatan dengan Pekan Raya Ciasem

Atas perbuatannya itu, AA dan S dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 Juntco Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)