oleh

Ironi, DPMD Indramayu tak Miliki Salinan LPJ & RAPBdes

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Posko Cipunagara terus menelusuri sejauh mana proses surat permohonan salinan LPJ dan RAPBdes Sukaslamet, Kec. Kroya yang diduga ada penyelewengan dana, hal itu ditanyakan kepada DPMD Indramayu yang sebelumnya sudah dilayangkan surat permohonan.

Dari mulai penerima surat oleh Syafrudin yang mengaku telah diserahkan kepada Wakidin selaku staf pelaksana administrasi dan surat itu sudah di serahkan kepada kabid dan di proses oleh Erwin selaku pemberi informasi dan data.

Namun, Erwin mengaku belum ada disposisi terkait surat permohonan, “Saya belum dapat surat disposisi dari pimpinan pak,” pengakuannya melalui via WhatsApp Senin, (27/7/2020).

Alih-alih adanya kegiatan monev di DPMD Indramayu, sebagai alasan keterlambatan jawaban dari surat permohonan yang di kirim FMP, “Sekarang kita lagi ada jadwal monev jadi belum bisa,” jelas Wakidin kepada FMP via telpon pada Selasa, (4/8/2020).

Merasa kehabisan alasan, karena selalu ditanyakan FMP terkait permohonan salinan tersebut, DPMD Indramayu beralibi tidak memiliki salinan LPJ, “Di kami tidak ada salinan LPJ, itu adanya di desa,” terang Erwin kepada FMP melalui via WhatsApp Senin, (24/8/2020).

Padahal jelas dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 188.44/Kep.026.PPD/2019 tentang Petunjuk dan teknis bantuan keuangan desa bahwa salah satu syarat pencairan bantuan harus menyertakan salinan APBdes yang dilampirkan pula RAPBdes disampaikan untuk di verifikasi oleh DPMD.

Pada bab III Kep-Gub tersebut Pengawasan dan pelaporan, huruf B angka 1 bahwa laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan oleh kepala desa kepada gubernur Jawa Barat melalui DPMD Prov dan salah satu tembusan disampaikan kepada DPMD kabupaten yang membidangi pemdes dan camat.

Apa yang dilakukan DPMD Indramayu sebenarnya telah diancam pada pasal 52 UU KIP bahwa “badan publik dan/atau tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan sesuai UU ini, dikenakan pidana kurungan selama 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 5(lima) juta rupiah. (Duryani)

Berita Lainnya