SUBANG, (PERAKNEW).- Seorang kakek yang Bernama Carli (65) tahun warga Trungtum Desa Patimban Kecamatan Cipunagara, di masa senjanya kini harus mendekam di jeruji besi hanya gara-gara uang sebesar Rp3 juta, Carli dilaporkan oleh menantunya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 junto 378.
Kini, Carli mendekam dalam tahanan titipan di Lapas Kelas II Subang setelah menjalani sidang perdana di PN Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Selasa (11/4/17).
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Aryani, SH berisi membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Romlah, SH dan Teo, SH. Dalam dakwaan disebutkan, Carli dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 junto 378.
Suami dari Dastem itu dituduh telah menjual lahan darat seluas 44 meter persegi dengan harga Rp 3,5 juta kepada adiknya, Darsini. Sementara tanah itu, sudah lebih dijual kepada menantunya, Panji (35) dengan harga Rp 3 juta yang dikuatkan dengan kuitansi pada 2014 lalu.
Dari hasil penjualan kepada Darsini, Carli sempat mengembalikan uang itu kepada menantunya tersebut. Namun dana itu ditolak Panji, karena telah lebih dahulu membelinya.
Atas dasar itu, Panji melaporkan mertuanya itu ke Polsek Pusakanagara hingga masuk persidangan perdana. Terdakwa yang didampingi pengacara, Endang Supriadi,SH.,MH., berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dari sisi sosial, karena kasus ini persoalan keluarga. Apalagi kondisi Carli sudah mengalami gangguan penglihatan dan pendengarannya serta sudah pikun.
Beberapa pengunjung dan saudaranya yang mengikuti persidangan pun merasa iba dan berharap persidangan kasus menantu mempidanakan mertuanya ini tidak dilanjutkan.
Malahan menurut keterangan saudara Carli, Panji hingga kini tinggal bersama isterinya Marsini (anak semata wayang Carli) diatas lahan yang diberikan Carli. Bahkan anaknya Marsini malah mendukung suaminya Panji untuk melaporkan ayahnya kandungnya tersebut. Septian