SUBANG, (PERAKNEW).- Menyikapi pemberitaan dari media elektronik stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang berjudul, “Kabupaten Subang Terancam Bangkrut”. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Subang, H. Syawal mengadakan jumpa Pers, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut, di ruang rapatnya, Senin (17/9/18).
Dalam keterangannya, Syawal mengatakan, “Atas pemberitaan tersebut, saya melakukan konfirmasi klarifikasi, bahwa wartawan stasiun TVRI telah melakukan konfirmasi tentang devisit APBD Tahun 2018. Saya sampaikan, bahwa devisit penganggaran pada awal tahun anggaran itu, biasa dilakukan atau diperbolehkan, karena sebenarnya, APBD itu berimbang antara pendapatan dan belanja, tetapi di perbolehkan untuk menetapkan anggaran devisit, supaya devisit itu diprediksi tertutup didalam anggaran tahun tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, “Pada konfirmasi tersebut, kami nyatakan benar Kabupaten Subang mengalami devisit, tetapi ditetapkan dalam silva diperkirakan akan tertutup dari silva tahun 2017 sebesar 249 Miliyar dan didalam konfirmasi pada TVRI, bahwa anggaran 249 Miliyar akan ditutupi melalui beberapa upaya, yaitu Merasionalisasikan belanja, Meningkatkan PAD. Namun demikian, karena APBD berlanjut dan berproses, oleh karena itu, saya katakana di stasiun TVRI, kita tunggu pada 31 Desember 2018 nanti, disitu saya menetapkan pemberitaan tersebut, tetapi justru tidak ditayangkan, bahkan yang muncul berita Terancam Bangkrut Kas Daerah Kosong,” katanya.
Ditekankannya, bahwa Kas Daerah Kabupaten Subang sebanyak 232 Miliyar, “Artinya beberapa bulan kedepan bisa membiayai sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, masih ada kewajiban untuk? tetapi mengejar PAD tersebut, agar apa yang ditakutkan tidak terjadi. Oleh karena itu, dengan kondisi saat ini, kami melakukan klarifikasi terhadap berita yang ditayangkan oleh Stasiun TVRI dan kepada rekan-rekan Pers media dapat menyampaikan penjelasan ini, untuk tindak lanjut,” ujarnya memohon. Hum/Protokol






