SUBANG-BANDUNG, (PERAKNEW).- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 Serentak, Gubernur Provinsi Jawa Barat (Prov Jabar), Ahmad Heryawan resmikan pengukuhan 7 (Tujuh) Penjabat sementara (Pjs) bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Prov Jabar, bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Rabu (14/2/18).
Tujuh kabupaten/kota tersebut, diantaranya Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Ciamis dan Kab. Subang.
Diantara ketujuh kab/kota itu, sesuai ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo Permendagri No 1 Tahun 2018, harus ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota sampai selesai masa kampanye.Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-242 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kabupaten Subang, selama Bupati Subang melakukan cuti diluar tanggungan negara, untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak 2018, dimulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Menunjuk dan Menugaskan, Drs. H. Dady Iskandar, M.M., (Kepala Biro Pengembangan dan Pelayanan Sosial Prov Jabar menjadi Pjs Bupati Subang dan keputusan ini mulai berlaku tanggal 15 Februari 2018.
Dalam sambutannya, Gubernur Jabar menyampaikan, “Alhamdulillah keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Pjs bupati/walikota telah kita serah terimakan sebelum masa kampanye dimulai, sehingga tidak ada kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati menjalani cuti diluar tanggungan negara saat kampanye, sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing kabupaten/kota,” tuturnya.
Penting disampaikan pula, bahwa masa jabatan Pjs bupati /wali kota, selama kampanye, yaitu mulai besok tanggal 15 Februari-23 Juni 2018, Gubernur berpesan, agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 74 tahun 2016 jo Permendagri nomor 1 tahun 2018, yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang definitive, serta menjaga netralitas PNS, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Adapun enam dari tujuh Pjs yang dikukuhkan itu, ialah Dr. H. M Solihin, M.Si., (Asisten Administrasi Setda Provinsi Jabar) menjadi Pjs Walikota Bandung, sesuai Kepmendagri no 131.32-238 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Bandung, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018, R. Ruddy Gandakusuma, S.H, M.H., (Kepala Bakesbangpol Jabar) menjadi Pjs Walikota Bekasi, sesuai Kepmendagri no 131.32-239 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Bekasi, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 10 Maret 2018.
Ir. H. Sumarwan Hadi Sumarto (Kepala BKD Jabar) menjadi Pjs Bupati Sumedang, sesuai Kepmendagri no 131.32-240 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Sumedang, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018, Ir. Deddy Mulyadi (Kepala BKPP Wilayah 4 Provinsi Jabar) menjadi Pjs Bupati Ciamis, sesuai Kepmendagri no 131.32-242 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Ciamis, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018.
Ir. H. Koesmayadi Tatang Padmadinata (Asisten Pemerintahan Hukum dan kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar) menjadi Pjs Bupati Garut, sesuai Kepmendagri no 131.32-243 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Garut, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018, Dr. H. Dedi Taufikurohman, M.Si., (Kadishub Jabar) menjadi Pjs Walikota Cirebon, sesuai Kepmendagri no 131.32-269 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Walikota Cirebon, berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 – 16 April 2018. Adih/Hum