Gila, Seorang Pedagang di Lapang Kelurahan Karanganyar Subang Cabuli Bocah SD
SUBANG, (PERAK).- Tatang 46 warga Kelurahan Cigadung, Kab. Subang, Pria yang sehari-harinya berjualan dilapangan Bulog Kelurahan Karanganyar ini diduga melakukan pencabulan terhadap Siswi Sekolah Dasar (SD), sebut saja Bunga 9 warga Kelurahan Kalanganyar, pada Kamis (7/9/2017).
Ironisnya, aksi bejad Tatang terhadap Bunga itu dilakukan dilapangan Bulog, atau tepatnya didepan Kelurahan Karanganyar, pelaku memaksa korban untuk duduk di pangkuan pelaku, dengan posisi korban mengahadap ke depan dan selanjutnya pelaku memasukan jari pelaku ke dalam kemaluan korban.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kota Subang, Ipda Donie Kustiawan kepada Perak mengatakan, Akibat kejadian tersebut, kemaluan korban mengeluarkan bercak darah dan mengalami sakit pada saat buang air kecil, untuk memuluskan aksinya itu, pelaku sempat mengancam korban karena takut Korban bercerita kepada orangtuanya atau kepada orang lain.
Namun ancaman pelaku tidak membuahkan hasil, karena Bunga yang masih anak-anak dan polos, akhirnya buka mulut kepada orang tuanya, setelah ada kecurigaan dengan yang dialami putri kesayangannya itu, ketika mendengar cerita Bunga orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsekta Subang, tegasnya.
Atas adanya laporan tersebut, Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan hasil visum medis, tidak lama kemudian Tatang dijemput dikediamannya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 Huruf e, UU No 35 th 2014 atas perubahan UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, lima miliar.
(Adih)