PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Subang ke Mapolres Subang, pada Senin, 15 September 2025.
Motif dugaan korupsi tersebut, yakni terkait penerimaan gaji secara tidak sah oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial (AGR) yang didasari atas status tugasnya pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang dengan modus aktiv bertugas dan tak pernah bolos kerja. Namun faktanya, Oknum ASN tersebut diduga kerap Bolos kerja alias tidak masuk kerja hingga sekira selama 2 Tahun, yakni dari tahun 2023-2025.
Sehingga, atas tindakannya itu, disinyalir negara mengalami kerugian keuangan untuk gaji Oknum ASN tersebut, mencapai Rp120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) lebih.
Usai melayangkan surat laporan dugaan korupsi ini ke Mapolres Subang tersebut, Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen menegaskan, bahwa proses hukum kasus korupsi ini diharapkan berdampak adanya efek jera terhadap ASN lainnya yang mau coba-coba bolos kerja.
Selanjutnya, Abah Betmen mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, “Usut tuntas hingga ke akar-akarnya bagi siapapun yang terlibat didalamnya, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Majelis Taklim Zikir Fathurrohman
Sebagai bahan edukasi hukumnya, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin yang berlaku bagi PNS.
Peraturan ini memuat jenis-jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) jenis pelanggaran disiplin, batas kewenangan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, serta hak PNS untuk melakukan pembelaan diri melalui upaya administratif.
Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah bervariasi, mulai dari teguran lisan, hingga pemberhentian, berdasarkan akumulasi hari kerja bolos. Untuk pelanggaran ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis (sekitar 3-10 hari bolos).
Pelanggaran sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat (sekitar 16-30 hari bolos). Sanksi berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS (untuk 21 hari kerja bolos atau lebih).
Baca Juga : 35 Ribu Siswa Terjangkau PKRS, Kabupaten Indramayu Raih Prestasi Nasional
Sementara, jika melalui pendekatan yuridis normatif, bahwa tindakan absensia kronis tersebut, memicu dua bentuk konsekuensi hukum yang berjalan paralel dan bersifat komulatif:
- Konsekuensi disipliner, yakni dalam bentuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021.
- Konsekuensi financial, yaitu berupa kewajiban mengembalikan seluruh gaji yang diterima secara tidak sah, direklasifikasi sebagai kerugian negara, yaitu melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). (HenGun)






