oleh

FMP Jabar Laporkan Oknum Jaksa Bas Faomasi Dkk ke Ombudsman RI

PERAKNEW.com – Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) serahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dengan nomor 121/LP/FMP/JBR/XII/2023 kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Rabu, 20 Desember 2023.

Lapdu FMP Jabar yang ditembuskan pula kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR-RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri ATR-BPN dan Komnasham RI tersebut, adalah terkait dugaan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan atau pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Oknum Jaksa Intelijen di Dir Ekonomi dan Keuangan (C) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bernama Bas Faomasi Jaya Laia, S.H.,M.H., dan kawan-kawan.

Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau kesalahan Standar Operasi Prosedur pada kegiatan operasi intelijen dalam penanganan kasus Mafia Tanah pada pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang-Jawa Barat yang diduga melibatkan Oknum Kepala ATR/BPN Subang Periode 2020-2021 Joko Susanto, A.Ptnh., Oknum Mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Dalu Agung Darmawan dan Oknum Kepala Desa Patimban beserta sejumlah para Mafia Tanah.

Pasalnya, para mafia tanah ini diduga telah menyalahgunakan pelaksanaan program Presiden Republik Indonesia, yaitu program Tanah Obyek Landreform TORA Tahun 2021 Desa Patimban sebanyak 500 bidang atau lebih kurang 900 hektar, dimana hasil pengecekan kami secara langsung di lapangan, sebanyak 307 bidang atau 462 hektar obyeknya adalah laut dan diketahui hampir 90% penerima manfaatnya adalah fiktif dan berasal dari luar lokasi program atau bukan masyarakat adat setempat. Namun, mereka hanya dicatut namanya dan kini obyek dikuasai oleh Mafia Tanah dan akibat kasus Mafia Tanah Patimban ini, Negara mengalami kerugikan hingga mencapai Rp1,8 Triliun lebih.

Baca Juga : Dugaan Korupsi BPNT Di Desa Sukamandijaya Kembali Terjadi, Polisi Langsung Bergerak

Berkaitan dengan ini, atas laporan FMP Jabar pada tanggal 13 September 2022 lalu dengan Nomor surat laporan 100/LPFMP/IX/2022 telah dijawab oleh Jaksa Agung Muda Intelijen melalui surat Nomor : R-1079/D.4/Dek.4/11/2023 tanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Ekonomi dan Keuangan (C) Kejagung RI, namun isi dalam surat jawaban tersebut sangat janggal dan menunjukkan ada ketidak profesionalan Tim Jaksa dalam menangani kasus ini, dimana hanya menyebut Cacat Yuridis saja, tidak menyertakan adanya unsur pidananya, padahal jelas-jelas program tersebut menggunakan keuangan Negara, penerima manfaatnya fiktif artinya disana juga ada indikasi pemalsuan data dan tandatangan.

Atas kejadian ini, salah seorang oknum Jaksa bernama Bas Faomasi Jaya Laia, S.H.,M.H., Kasi Lingkungan Hidup & Agraria/Tata Ruang Kejaksaan Agung RI telah memanggil salah satu anggota FMP Jabar dan berusaha menjembatani antara kami dengan Joko Susanto, A.Ptnh.,M.Si., (Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Subang Tahun 2021) dan Dalu Agung Darmawan (Mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Tahun 2021) dengan tujuan supaya kasus ini tidak mencuat dan dapat diberhentikan dengan mengarahkan kami untuk meminta uang kompensasi kepadanya atas biaya-biaya yang telah kami keluarkan selama mengumpulkan bahan keterangan maupun mencari bukti-bukti atas kasus ini.

Demikian diungkapkan Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen kepada Perak dan pihaknya memohon kepada Ombudsman RI untuk menindaklanjuti Laporannya itu, serta meminta agar Ombudsman RI dapat menindak tegas siapa pun yang terlibat didalamnya hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Proyek DPUPR di Desa Pabean Ilir, Sekjen IK Angkat Bicara

Usai menyerahkan Surat Lapdunya tersebut, Abah Betmen didampingi Sekjen dan anggotanya berharap kepada Ombudsman RI agar bisa masuk ke ranah ini hingga dapat mengungkap kasus Mafia Tanah Patimban dan menindak para Mafia Tanahnya beserta para oknum Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Penanganan Kasus ini. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya