FMP Jabar Desak Mendagri Beri Kuasa Bupati Subang Copot Kalak BPBD

PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) mendatangi Gedung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Hari Rabu (27/8/25).

Kedatangan FMP Jabar tersebut, bertujuan untuk mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memberikan Kewenangan khusus kepada Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita untuk dapat mencopot pejabat setinglat esselon II atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermasalah di kabupaten Subang, khususnya Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Subang, Udin Jazudin dan kawan-kawan dari jabatannya.

Hal ini terpaksa dilakukan FMP Jabar karena hingga saat ini belum kunjung ada tindakan tegas dari Bupati Subang karena terbentur dengan kewenangan tindakan terhadap Esselon II (Kepala Organisasi Perangkat Daerah -OPD) mengharuskan ada rekomendasi Mendagri.

Sebagai informasi tambahan bahwa selain alasan hal tersebut diatas, pun sehubungan dengan telah selesainya proses hukum yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, meskipun hanya dengan upaya pengembalian Uang Negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nya saja, sesuai dengan rekomendasi dan hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah (Irda) Kab. Subang agar Kepala BPBD Subang mengembalikan uang negara yang telah di salahgunakannya. Artinya jelas dan tegas sudah adanya Mensrea atau terbukti telah ada niat atau itikad jahat.

Selain Kalak BPBD Kabupaten Subang Udin Jazudin, S.PD., M.M, FMP Jabar juga mendesak Bupati Subang menindak tegas Sekretaris BPBD Subang Saepudin dan Bendahara Riska Restinawati;
Diungkapkan Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen,”Saya dan tim mendesak Mendagri agar memberikan kewenangan kepada Bupati Subang agar bisa mencopot secara langsung pejabat pejabat Esselon II, karena Esselon II ini harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri, salah satunya adalah Kepala Pelaksana BPDB Subang, Kepala BPBD Subang ini sebelumnya sudah kami laporkan ke Polres Subang, dimana ada beberapa dugaan korupsi, meskipun memang sudah di selesaikan secara Tuntutan Ganti Rugi, yang kami harapkan tidak hanya pengembalian ganti rugi uang negaranya saja, melainkan harus ada sanksi Etik, karena sudah ada mensrea nya, sudah ada niat atau itikad jahat,” ungkap Abah Betmen tegas.

Baca Juga : Penutupan KKNM Unsub di Desa Ciasem Baru Ditandai dengan Penyerahan Plakat

Adapun sejumlah item dugaan korupsi BPBD Subang tersebut, yakni:

  1. Diduga ada praktek Penunjukan Langsung yang dilakukan secara ilegal terhadap Dana Bantuan Provinsi TA 2023 sebesar Rp.1,8 Miliar yang diperuntukan Belanja Alat Kelengkapan Pusdalops BPBD Subang.
  2. Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Mei 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.000,-.
  3. Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp17 juta.
  4. Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya.
  5. Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
  6. Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang.
  7. CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalak BPBD Subang.
  8. Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
  9. Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Isteri muda Kalak BPBD Subang yang berlokasi di Cibodas Kalijati.
  10. Uang makan dan Minum untuk 11 petugas lapangan diduga tidak dibagikan selama dari Bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan Bulan September tahun 2024 total Rp8,8 Juta.
  11. Diduga Kalak BPBD Subang memiliki isteri lebih dari satu, di mana isteri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal.
  12. Diduga Kalak BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalak BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya. (Galang)