oleh

Ditengah Pandemi Covid-19, Diduga Pekerjaan Rabat Beton di Desa Mulyasari Tak Sesuai RAB

BINONG-SUBANG, (PERAKNEW).- Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 yang saat ini dirasakan oleh masyarakat. Dana Desa (DD) tahap 1 Tahun 2020 untuk desa di Kabupaten Subang mulai dikucurkan ke desa.

Diinstruksikan langsung oleh Presiden RI dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan anggaran DD.

Akan tetapi, masih banyak desa di Kabupaten Subang untuk pencairan DD tahap 1 sekarang masih lebih besar dialokasikan untuk infrastruktur.

Seperti halnya di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang ini, untuk DD tahap 1 sebesar Rp 350.000.000 hanya Rp 20.800.000 yang dialokasikan untuk pencegahan Covid-19.

Sementara, sisanya dipergunakan untuk pembangunan rabat beton jalan desa yang lokasinya di Kampung Mekarjaya, RT 006/ RW 002.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, pembangunan jalan rabat beton yang dibiayai dari DD ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak melibatkan LPM.

Hal tersebut dibantah oleh Kades Mulyasari, H. Abdul Basit, S.Ag., bahwa pelaksana kegiatan PPKD dan LPM juga dilibatkan, “Bahkan, yang mengirim material itu LPM,” kata Basit saat dikonfirmasi Perak diruang kerjanya, Senin (27/04/2020).

Dilanjutkannya, “Untuk lebar memang ada yang kurang dari 3 meter dan sebagian tidak menggunakan begisting, sebab kita sesuaikan dengan kondisi jalan dan mengenai hal ini sudah dimusyawarahkan dan disepakati oleh masyarakat. Semua kita libatkan termasuk RT setempat, ketua PPKD nya juga Ahmad Suro yang juga anggota LPM,” tuturnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ahmad Suro membantah semua yang diungkapkan oleh Kades Suro tersebut, “Apa yang dikatakan Kades itu bohong. Dalam pembangunan jalan rabat beton di Kampung Mekarjaya ini, LPM tidak pernah dilibatkan. Bahkan, ketika saya ke lokasi untuk melakukan pengawasan diusir oleh RT setempat. Saya tegaskan, saya bukan Ketua PPKD,” ujarnya.

Lanjutnya menandaskan, “Kalau mau ada perubahan RAB harusnya di musyawarahkan di desa terlebih dahulu dan dituangkan di berita acara, bukan seenak Kades saja dirubah pengerjaannya. Kenapa juga, kades harus berbohong kepada wartawan dengan mengatakan Saya sebagai ketua PPKD,” tandasnya. (Hamid/CJ-Thabroni)

Berita Lainnya