PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Dilatarbelakangi sering terjadi kisruh dalam pengelolaan Wisata Pantai Pondok Bali, Pemda Subang melalui Dinas Parawisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Subang resmi membuka untuk umum bagi siapa saja yang berminat untuk mengelola dan pemanfa’atan Aset Destinasi Wisata Pondok Bali di Tahun 2020.
Seperti diketahui, bahwa Wisata Pondok Bali yang terletak di Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon-Subang tersebut, sudah terkenal hingga luar provinsi, sebagai destinasi wisata yang bisa memanjakan dan membuat rilek pengunjung saat berenang di lautnya atau berwisata dipesisir pantainya.
Adapun persyaratan bagi pihak pengusaha yang berminat mengikuti lelang mengelola wisata tersebut, diantaranya 1. Akta pendirian dan Perubahan perusahaan, 2. Surat izin usaha dan tanda daftar usaha parawisata, 3. NPWP perusahaan, 4. NPWP direktur, 5. KTP direktur, 6. Surat keterangan domisili, 7. SPT tahun 2019, 8. TDP, 9. Fakta Integritas, 10. Surat minat, 11. Surat pernyataan perusahaan, surat pernyataan manajemen perusahaan tidak dalam pengawasan, surat laporan perusahaan tidak dalam pailit, surat laporan keuangan 3 bulan terakhir, Surat direksi atas nama perusahaan tidak menjalani sanksi hukum/pidana, surat pernyataan semua badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam, Surat pernyataan memiliki kemampuan di bidang parawisata, 12. Surat penawaran harga, 13. Spesifikasi teknis, baik teknis administrasi parawisata maupun teknis logistic dengan melapirkan KTP, serta ijazah, 14. Daftar pengalaman pekerjaan (PHO dan FHO).
Adapun batas akhir penyerahan dokumen permohonan, mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 13 Januari 2020. Sedangkan pembukaan dan penawaran, tanggal 14 Januari sampai dengan 20 Januari 2020 dan Proses negosiasi/presentasi akan jatuh tanggal 21 Januari sampai dengan 23 Januari 2020.
Demikian diinformasikan dari Kepala Disparpora Subang, H Ahmad Sobari, S.Sos.,M.A.P., melalui pihak Pemerintah Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kab. Subang. (Atang S)