oleh

Diskominfo Muratara Sosialisasi Perbup No 152 Th 2021

MURATARA-SUMSEL, (PERAKNEW).- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar Silahturahmi dengan para jurnalis/ wartawan media cetak, online dan elektronik dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Muratara Nomor 152 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Muratara, Selasa (18/1/22), bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kab. Muratara.

Turut hadir, Kepala Dinas Kominfo Muratara, Suharto, Kabid hukum, Sekretaris, Setapsus dan Media Cetak Media Online dan media Elektronik.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Muratara, Suharto meyampaikan banyak terimakasih kepada rekan-rekan media massa yang berkesempatan hadir dalam acara silahturahmi dan sosialisasi Perbup Muratara ini.

Dijelaskan Suharto, “Terkait silahturahmi dan sosialisasi adanya Perbup tersebut, yakni sebagai bentuk acuan kepada media untuk Pemerintah Kab. Muratara untuk bisa dipahami bersama, baik pemerintah dan rekan media sebagai dasar pokok kerja sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Data dan Informasi, Jamiludin menjelaskan, “Kerjasama antara media dengan Pemkab Muratara yang diwakili Dinas Kominfo Muratara ini bertujuan utama, pertama bukan mencari perbedaan atau membuat sekat antara media dengan Pemkab Muratara, namun dengan adanya Perbub ini media massa bisa teratur di jalur yang benar, harus terakomodir semua, inilah bentuk kerja sama kedepan, dengan harapan media massa bisa membangun citra Muratara lebih baik dan makmur,” jelasnya.(Supriyadi)

Berita Lainnya